GOPOS.ID, GORONTALO – Sejak ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Kota Gorontalo, Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara intens melakukan sosialisasi pengumuman baik secara konvensional maupun secara online.
Namun ada yang berbeda dari pelaksanaan sosialiasi pengumuman DPS di Kecamatan Kota Utara. PPK dan PPS di kecamatan tersebut, menggelarnya secara serentak dengan menggunakan kendaraan lokal, Bentor, Minggu (16/4/2023).
Pelaksanaan pengumuman ini ditinjau dan didampingi langsung Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Kelurahan yang ada di Kota Gorontalo.
Selain itu, seluruh ketua dan anggota PPK serta PPS secara bersama-sama ikut konvoi untuk mengumumkan DPS di kecamatan Kota Utara. Hal unik ini mengundang perhatian warga di sekitar Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Ketua PPK Kecamatan Kota Utara, Ahmad Pakaya mengungkapkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum 2024.
Sehingga sudah menjadi kewajiban Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak tanggal 12 April untuk mengumumkan DPS untuk Kecamatan Kota Utara di masing-masing PPS.
“Kita ingin mengajak agar masyarakat khususnya di kecamatan Kota Utara untuk dapat mengecek diri mereka telah terdaftar sebagai pemilih di wilayah tempat tinggalnya,” ucap pria yang akrab disapa Haji Ato itu.
Menurutnya jika ada pemilih atau masyarakat yang ber-KTP di wilayah tempat tinggalnya dan tidak terdaftar sebagai pemilih di lokasi tersebut.
Maka pemilih itu bisa memasukkan tanggapan di sekretariat PPS yang ada di masing-masing kantor Kelurahan.
“Kita juga sudah mengumumkan sosialisasi ini melalui masjid-masjid, di pasar serta tempat publik lainnya. Dan hari ini kami bersama-sama mengumumkan DPS secara mobile di ruas jalan protokol di Kecamatan Kota Utara,” ujarnya.
“Masyarakat bisa datang langsung ke PPS yang berada di kantor lurah masing-masing atau PPK Kota Utara untuk memberikan tanggapn. Karena kita ingin memastikan bahwa masyarakat ber-KTP di Kecamatan Kota Utara terdapftar sebagai Pemilih, dengan mengecek melalui DPT Online di www.cekdptonline.kpu.go.id. Bagi masyarakat yang ingin mengisi form tanggapan bisa melalui PPS atau melalui form di link s.id/tangmasdps ,” tandas Ahmad Pakaya. (adm-01/gopos)