GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota DPRD beberapa hari lalu.
Pasalnya yang bersangkutan melakukan kampanye di dalam masjid dan membagikan sejumlah uang. Bawaslu berkesimpulan ada pelanggaran kampanye terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh salah satu Caleg tersebut.
Hal tersebut jelas dilarang sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 huruf H tentang Larangan Dalam Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Sementara Huruf J menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
“Bawaslu menduga terdapat potensi dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tentang pemilu pasal 521 dan 523,” ungkap Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango Alti Mohamad dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Pada Pasal 521 setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf a,huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Sementara pasal Pasal 523 ayat 1 setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf j di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. (Putra/Gopos)