GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Calon Anggota Legislatif wajib melaporkan akun media sosial miliknya yang akan digunakan untuk kampanye ke Komisi Pemilihan Umum KPU.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu mengungkapkan terkait peraturan media sosial Calon Anggota Legislatif tertuang di peraturan KPU nomor 15 tentang pelaksanaan kampanye.
“Setiap partai politik peserta pemilu itu memasukkan 20 akun medsos di masing-masing aplikasi,” ungkapnya diwawancarai, Rabu (29/11/2023).
Sutenti menyampaikan, didalam peraturan tersebut ditegaskan yang wajib memasukkan akun media sosial tersebut ialah partai politik dan bukan calon anggota legislatif.
“Kalau caleg menggunakan media sosial untuk kampanye maka harus dikoordinasikan dengan partai politik,” ucapnya.
“Dan dipastikan akun yang dia digunakan terdaftar ke KPU, dimasa pendaftaran akun media sosial,” tandasnya. (Putra/Gopos)