GOPOS.ID, GORONTALO – Calon Anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan, Sawaludin, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Senin (15/01/24).
Sawaludin dipanggil sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunggalo beberapa waktu silam. Tidak sendirian, Sawaludin turut diperiksa bersama Caleg DPRD Kabupaten Gorontalo dari PPP lainnya yakni Hendra Abdul.
Keduanya diperiksa selama satu jam dan dicecar dengan dua puluh pertanyaan. Saat ditemui usai pemeriksaan, Sawaludin mengaku dirinya bersikap kooperatif menanggapi panggilan Bawaslu. Kepada awak media, dirinya mengatakan tidak akan mengintervennsi apapun hasil dari pemeriksaan.
“Sebagai Caleg yangtaat aturan, kami penuhi panggilan Bawaslu. Apapun hasilnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu Kabupaten Gorontalo,” ungkap Sawaludin.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Kaaba mengatakan pihaknya akan mengundang semua pihak terkait untuk diperiksa. Setelah ini, kata Alex, perangkat desa, camat dan tuan rumah yang menggelar acara tersebut juga akan dimintai keterangan.
Sebagai informasi, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan oknum Kepala Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo.
Oknum Kepala Desa Bunggalo diduga ikut serta dan terlibat dalam kampanye salah satu Caleg DPR RI pada 1 Januari lalu. (Abin/gopos)