GOPOS.ID, GORONTALO – Permohonan penangguhan cicilan kredit terkait dampak wabah virus korona (Covid-19), ternyata tak hanya datang dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menenah (UMKM) saja. Hal serupa juga turut diajukan kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan di Gorontalo, permintaan penangguhan cicilan kredit beserta bunga bagi kalangan PNS turut diajukan bupati-wali kota Gorontalo.
Informasi yang dirangkum gopos.id, setidaknya sudah ada tiga kepala daerah yang mengajukan surat permohonan penangguhan cicilan kredit PNS. Yaitu Wali Kota Gorontalo, Bupati Gorontalo, serta Bupati Pohuwato.
Usulan penangguhan kredit PNS itu diajukan para bupati-wali kota ke bank milik pemerintah daerah, serta beberapa bank konvesional milik negara (BUMN).
Penangguhan cicilan itu diajukan selama tiga bulan. Terhitung mulai Mei hingga Juni 2020. Menariknya permintaan penangguhan cicilan kredit beserta bunga itu tak hanya berlaku untuk kalangan PNS saja. Tetapi juga bagi kalangan anggota legislatif (aleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Pemkot Gorontalo mengajukan permohonan serta penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga Anggota DPRD Kota dan PNS di lingkungan Pemkot Gorontalo selama tiga bulan, Mei-Juni 2020, dalam upaya mengurangi beban ASN dan Anggota DPRD selama tanggap darurat bencana alam Covid-19,” tulis wali kota Gorontalo dalam surat permohonan penangguhan pemotongan pinjaman.
Juru Bicara Khusus Bupati Pohuwato, Fachmy Mopangga, mengemukakan pengajuan permohonan untuk penundaan/penangguhan pemotongan angsuran pinjaman tersebut ditujukan untuk PNS maupun NonPNS di lingkungan Pemkab Pohuwato.
“Termasuk di dalamnya tenaga kontrak dan tenaga honorer yang memiliki kredit di Bank, dalam situasi pandemi covid-19,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma, menyampaikan Pemkab Bone Bolango belum mengajukan permohonan penangguhan kredit ASN dan aleg, dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk penangguhan (relaksasi) kredit berlaku untuk kredit investasi yang terdampak gara-gara korona.
“Yang mendapat penangguhan itu kredit investasi yang terdampak korona. Sedangkah untuk kredit konsumtif tidak termasuk dalam kebijakan pemerintah dalam penangguhan cicilan kredit,” tutur Ishak Ntoma.(ramlan/pras/hasan/gopos)