GOPOS.ID, KWANDANG – Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu mengingatkan beberapa poin penting untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Point-point tersebut menyangkut larangan dan kewajahkan kata Bupati larangan itu tak hanya mereka PPPK namun juga berlaku bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya berharap PPPK ini bisa lebih meningkatkan kinerja dan menunjukan prestasi yang baik lagi pasca penandatanganan perpanjangan surat perpanjangan kontrak,” kata Bupati, Rabu (01/02/2023) bertempat di aula Gerbang Emas.
Sekedar informasi bahwa PPPK yang mengikuti orientasi dan menandatangani perpanjangan surat perjanjian kontrak adalah tenaga pendidik dan kesehatan hasil perekrutan PPPK tahun 2022.
Sebagaimana diketahui bahwa surat perjanjian kontrak bagi aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak diperbaharui dan diperpanjang setiap tahun.(isno/gopos)