GOPOS.ID, KWANDANG – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin umumkan bahwa pelaksanaan shalat tarawih di Kabupaten Gorontalo Utara diperbolehkan.
Keputusan tersebut seiring adanya surata edaran dari Kementerian Agama dan hasil rapat Forkopimda dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan ibadah bulan suci ramadhan, 1442 H/2021, di Aula Tinepo, Kantor Bupati, Jumat (9/4/2021).
“Kesepakatan tersebut setelah hasil rapat ini bahwa shalat tarawih sudah dibolehkan dengan catatan 50 persen,” kata Indra.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan shalat tarawih nanti, tetap akan mengacu pada protokol kesehatan. Dimana setiap ta’mirul mesjid harus menyediakan sarana kesehatan termasuk pengukur suhu tubuh.
“Protokol kesehatan kita akan jalankan. Saya serahkan ke ta’mirul mesjid, ketika ada gejala kita akan hentikan,” ujarnya.
Berikut terkait dengan kultum, kata Indra, itu juga akan diatur waktunya. Sebab menghindari dari kerumunan orang di mesjid.
“Jadi demikian juga pembagian jakat nanti, kita akannterapkan protokol kesehata. Intinya tarawih sudah dibolehkan,” imbuhannya. (isno/gopos)