No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bupati Boalemo Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Percobaan

Admin by Admin
Senin 8 April 2019
in Gorontalo, Headline
0
63
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Harapan Bupati Boalemo Darwis Moridu lepas dari jeratan hukum terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta menyatakan, orang nomor satu di Boalemo bersalah melakukan pelanggaran Pemilu, Senin (8/4/2019).

Adapun pelangggaran yang dilakukan Darwis Moridu yakni menghina seseorang, calon atau peserta Pemilu, menghasut, mengadudomba perseorangan atau masyarakat. Atas pelanggaran tersebut, Darwis Moridu divonis pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang terdiri Laku Mohammad Sandi Iramaya,SH, Ferdiansyah,SH dan Irwanto,SH.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Selesaikan Carut Marut Pengelolaan Transmigrasi (Bagian I)

Selain vonis pidana percobaan selama 6 bulan, Darwis Moridu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 juta.

Humas PN Tilamuta Irwanto,SH menerangkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim wajib dijalani Darwis Moridu tanpa harus mejalani kurungan badan.

“Pidana percobaan selama 6 bulan wajib dijalani oleh bersangkutan. Selama menjalani masa pidana percobaan yang bersangkutan tak melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dakwaan,” ujar Irianto menerangkan.

Sebagaimana diketahui, Darwis Moridu diajukan ke Pengadilan Negeri Tilamuta setelah dituding melakukan penghasutan dan provokasi. Hal itu bermula pada pelaksanaan kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga :  Darwis Moridu Dituntut Masa Percobaan 2 Tahun

Dalam kampanye tersebut, Darwis Moridu menyentil bila Gubernur Gorontalo ‘menjual istrinya’ dengan bantuan. Pernyataan Darwis Moridu lantas dilaporkan ke Panwas Boalemo yang berujung pada proses penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). (adm-02/gopos)

Tags: Bupati BoalemoDarwis MoriduDarwis Moridu Divonis
Previous Post

Guna Memastikan Harga Sembako, Gubernur Blusukan di Pasar

Next Post

Pameran Poster Germas Ramaikan Rakerkesda Gorontalo 2019

Related Posts

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3
Gorontalo

KMG Helat Perlombaan Kicau Burung BnR CUP 3

Minggu 18 Mei 2025
Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok
Gorontalo

Remaja Hanyut di Sungai Bulango Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjut Besok

Sabtu 17 Mei 2025
Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng
Gorontalo

Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

Sabtu 17 Mei 2025
Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 
Gorontalo

Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

Sabtu 17 Mei 2025
Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal
Gorontalo

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo: Tidak Ditemukan Barang Ilegal

Sabtu 17 Mei 2025
Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan
Gorontalo

Kejari Pohuwato Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Buntulia Selatan

Jumat 16 Mei 2025
Next Post

Pameran Poster Germas Ramaikan Rakerkesda Gorontalo 2019

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrak Truk Sampah, Pengendara Motor di Kota Gorontalo Tewas Ditempat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.