GOPOS.ID, GORONTALO – Harapan Bupati Boalemo Darwis Moridu lepas dari jeratan hukum terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) kandas. Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta menyatakan, orang nomor satu di Boalemo bersalah melakukan pelanggaran Pemilu, Senin (8/4/2019).
Adapun pelangggaran yang dilakukan Darwis Moridu yakni menghina seseorang, calon atau peserta Pemilu, menghasut, mengadudomba perseorangan atau masyarakat. Atas pelanggaran tersebut, Darwis Moridu divonis pidana penjara selama 2 bulan dengan masa percobaan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim yang terdiri Laku Mohammad Sandi Iramaya,SH, Ferdiansyah,SH dan Irwanto,SH.
Selain vonis pidana percobaan selama 6 bulan, Darwis Moridu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp15 juta.
Humas PN Tilamuta Irwanto,SH menerangkan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim wajib dijalani Darwis Moridu tanpa harus mejalani kurungan badan.
“Pidana percobaan selama 6 bulan wajib dijalani oleh bersangkutan. Selama menjalani masa pidana percobaan yang bersangkutan tak melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dakwaan,” ujar Irianto menerangkan.
Sebagaimana diketahui, Darwis Moridu diajukan ke Pengadilan Negeri Tilamuta setelah dituding melakukan penghasutan dan provokasi. Hal itu bermula pada pelaksanaan kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dalam kampanye tersebut, Darwis Moridu menyentil bila Gubernur Gorontalo ‘menjual istrinya’ dengan bantuan. Pernyataan Darwis Moridu lantas dilaporkan ke Panwas Boalemo yang berujung pada proses penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). (adm-02/gopos)