GOPOS.ID, BOLMUT – Bupati Depri Pontoh memberikan pekerjaan rumah (PR) ke Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) perihal sertifikat tanah milik warga.
Semua lahan milik warga Bolmut diharapkan agar memiliki sertifikat guna menentukan batas dari masing-masing pemilik. Dalam penentuan batas lahannya pun diminta agar tak terjadi kesalahan guna menghindari perseteruan.
Demikian disampaikan Bupati Bolmut Depri Pontoh, saat menghadiri Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kantor Desa Kopi, Kecamatan Bintauna, Jumat (3/2/2023)
Gemapatas ini dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Pencanangan diawali dengan pemasangan tanda batas oleh Bupati Depri Pontoh, Kapolres, Kejari, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bolmut.
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Bolmut dan unsur terkait serta masyarakat Desa Kopi yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
“Sebab, kegiatan ini juga dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Kepada seluruh masyarakat, diharapkan bisa berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan batas-batas tanah yang dimiliki,” ucap Bupati Bolmut Depri Pontoh.
Sehingga kata Depri, nantinya tidak akan terjadi kesalahpahaman yang berakibatkan terjadinya konflik. Hal ini penting karena pemerintah bertugas untuk menjaga hak milik rakyat.
Kepada Kepala Kantor Pertanahan Bolmut, diminta agar lahan yang dimiliki masyarakat bisa berbadan hukum atau memiliki sertifikat tanah yang sah.
Kegiatan itu turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Bolmut Abdul Nazarudin Maloho, Danramil Bintauna, pimpinan OPD terkait, camat dan sangadi, serta sejumlah masyarakat Desa Kopi.
(SAS)