GOPOS.ID, GORONTALO – Rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hasri Ainun Habibie memasuki tahap finalisasi. Proyek yang akan didanai melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) itu diharapkan persetujuannya akan diputuskan akhir bulan Juni ini melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo.
“Atas nama Pemprov Gorontalo saya berharap akhir bulan ini persetujuan KPBU RSUD Hasri Ainun Habibie sudah bisa diparipurnakan oleh DPRD. Sesuai informasi dari Tim Simpul bahwa arahan Kementerian Dalam Negeri tidak perlu ditetapkan melalui Peraturan Daerah, cukup ditandatangani oleh Ketua DPRD,” kata Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memimpin rapat koordinasi KPBU di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (10/6/2019).
Pada rapat koordinasi yang turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Firdaus Dewilmar, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo.
Ketua dan Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi Gorontalo, serta Kantor Pajak Pratama Gorontalo, Idris berharap Kejaksaan Tinggi Gorontalo bisa segera mengeluarkan Legal Opinion. Atau pendapat hukum yang menjadi salah satu syarat persetujuan KPBU.
Terkait hal itu Wagub Idris Rahim menginstruksikan kepada Tim Simpul untuk memberikan jawaban tertulis terhadap seluruh catatan, baik dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo, DPRD, maupun BPKP Gorontalo.
“Dalam seminggu ini saya minta Tim Simpul memberikan tanggapan secara tertulis terhadap semua catatan-catatan. Seperti penyediaan SDM, alat kesehatan, dan rumah singgah. Mudah-mudahan dengan jawaban dari Tim Simpul akan segera keluar Legal Opinion tersebut,” ujarnya.
Total investasi pengembangan RS Hasri Ainun Habibie sebesar Rp801,401 miliar. Dengan mekanisme pembayaran Availability Payment (AP) atau ketersediaan layanan dengan masa kerja sama selama 20 tahun.
Dengan pengembangan tersebut RS Hasri Ainun Habibie akan menjadi rumah sakit rujukan tipe B dengan unggulan untuk penanganan penyakit ginjal, mata, jantung, dan terapi kanker. (rls/andi/gopos)