GOPOS.ID, SUWAWA – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terus berupaya meningkatkan layanan publik, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses setiap layanan. Salah satunya dengan menambahkan QR Code (Barcode) dalam setiap bukti pembayaran Pajak Daerah, ataupun Retribusi Daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone Bolango, Jusni Bolilio mengatakan hal ini dilakukan guna mempermudah masyarakat, untuk melakukan validasi kebenaran pembayaran pajak dan retribusi.
“Benar bahwa kami telah menambahkan QR Code dalam setiap bukti pembayaran pajak, ataupun retribusi melalui aplikasi SIKAP (Sistem Integrasi Keuangan dan Pendapatan). Sehingga bukti-bukti pembayaran yang ada dapat divalidasi kebenarannya,” kata Jusni, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga: Kecamatan Dengilo-Paguat, Pohuwato, Dilanda Banjir
Jusni Bolilio menjelaskan, masyarakat cukup melakukan scan pada QR Code yang ada. Kemudian QR tersebut akan mengarahkan ke halaman validasi SIKAP, dan di halaman tersebut akan ditampilkan detail mengenai valid atau tidaknya status bukti pembayaran pajak dan retribusi.
“Bukti bayar yang hilang ataupun rusak juga dapat diunduh kembali melalui aplikasi SIKAP,” jelas Jusni.
Selain bukti pembayaran pajak dan retribusi yang menggunakan QR Code, Jusni Bolilio menambahkan blangko SSPD-BPHTB dan Salinan SPPT Elektronik juga dilengkapi dengan QR Code.
“Sehingga diharapkan dapat membantu dalam validasi dan verifikasi mandiri, untuk berbagai kebutuhan administrasi serta menjadi link pembayaran pajak yang akan terus memperkuat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang telah digalakkan,” ujar Jusni.
Jusni Bolilo menuturkan, elektronisifikasi transaksi di Kabupaten Bone Bolango akan menjadi budaya kerja yang diharapkan dapat membawa Kabupaten Bone Bolango, menuju daerah digital dan terciptanya transparansi layanan public. (Indra/Gopos)