GOPOS.ID, GORONTALO – Mandeknya proyek kanal Tanggidaa, Kota Gorontalo, akhirnya menelan korban. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek kanal Tanggidaa, Kamis (5/12/2024).
Salah satu dari tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Provinsi Gorontalo, Romen S Lantu.
Romen dijadikan tersangka setelah melihat rompi tersangka korupsi warna merah khas Lembaga Adhyaksa usai diperiksa beberapa jam oleh penyidik.
Sementara itu, dua orang tersangka lainnya belum diketahui identitasnya. Namun disebut-sebut terlibat dari pusaran proyek Kanal Tanggidaa.
Hingga berita ini dilansir, Kejati Gorontalo sedang mempersiapkan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi kanal Tanggidaa yang menelan anggaran miliaran rupiah itu.(Rama/Gopos)