GOPOS.ID, GORONTALO – Bupati Boalemo, Darwis Moridu diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Pemberhentian yang tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Boalemo.
Dalam surat tersebut yang menjadi yang menjadi perhatian Mendagri yaitu surat registrasi perkara Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 160/pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020; Surat Gubernur Gorontalo Nomor 009/116/Pemkesra tanggal 22 September 2020 perilah pemberitahuan.
“Memutuskan memberhentikan sementara saudara H. Darwis Moridu dari jabatannya sebagai bupati Boalemo masa jabatan tahun 2017/2022 sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” bunyi surat Mendagri tersebut.
Dan mendagri menujukkan Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf sebagai pelaksanan tugas.
“Wakil Bupati masa jabatan tahun 2017/2022 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai Bupati Boalemo,”sambung bunyi surat yang ditetapkan pada 3 November 2020.
Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dna berlaku surut terhitung sejak 7 September 2020. (andi/gopos)