GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan tanah dan hak guna usaha (HGU) serta sengketa lahan di beberapa wilayah di Gorontalo.
Untuk lahan HGU sendiri, lahan yang berada di Desa Tolotio dan Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo masih bermasalah karena izin HGUnya tidak diperpanjang lagi. Hal ini merupakan tindak lanjut hasil kunjungan lapangan komisi satu pada beberapa pekan kemarin.
Berkaitan dengan itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memberikan waktu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) selama satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan sengekta lahan dan izin HGU tersebut.
Hal itu disampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Ketua Komisi I Deprov Gorontalo dan anggota, unsur Pimpinan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Gorontalo, serta perwakilan masyarakat.
Ketua Komisi I, AW Thalib mengungkapkan berkaitan dengan pertemuan tersebut, tujuannya adalah untuk mencari titik terang terhadap sejumlah permasalahan sengketa tanah serta izin HGU di Provinsi Gorontalo.
”Kami inginkan penjelasan secara rinci terkait kasus-kasus sengketa tanah yang belum terselesaikan,” ungkap AW Thalib.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi I Adhan Dambea menyebutkan pihaknya memberikan waktu selama satu bulan kepada BPN untuk menyelesaikan permasalahan sengketa tanah di Provinsi Gorontalo.
”Kami akan beri waktu satu bulan BPN wilayah Gorontalo untuk menyelesaikan permasalahan tanah,” tegas Adhan. (muhajir/gopos)