GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun anggaran 2019 sampai Semester I tahun 2022 ke Pemerintah Provinsi Gorontalo. LHP diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi Rahmatullah kepada Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, di aula Kantor BPK Gorontalo, Senin (26/12/2022).
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi Rahmatullah mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pokok pokok dari hasil pemeriksaan efektivitas strategi nasional pencegahan korupsi, yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Diantaranya, pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa, belum menyusun Anjab dan ABK sesuai dengan permenpan-RB. Juga blum memenuhi kebutuhan SDM pada jabatan fungsional pengelolaan barang jasa. Kedua, pemprov Gorontalo dalam pemanfaatan bela pengadaan belum sepenuhnya mendorong UMK Go Digital.
Pemprov Gorontalo juga dinilai belum menyusun road map penerapan sistem merit, pola karir, standar kompetensi teknis dan belum melaksanakan talent pool.
Sehingga BPK menyimpulkan, apabila permasalahan singnifikan pada pelaksanaan aksi di atas tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan Stranas PK di lingkup Pemprov Gorontalo.
“Berkaitan dengan hal hal di atas, diharapkan pemerintah daerah memberikan perharian yang serius dengan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan,” ungkap Ahmad Luthfi
Menanggapi segala masukan dari Kepala BPK perwakilan Gorontalo, Penjagub Hamka menyampaikan Pemprov Gorontalo dalam rangka pelaksanaan Stranas PK tahun 2019-2020 telah melaksanakan beberapa indikator Starnas, diantaranya implementasi E-Katalog, pembentukan unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), serta percepatan sistem merit yaitu sistem seleksi jabatan tinggi berbasis IT, yang baru-baru ini pemprov telah melakukan tallent pool kepada 623 pegawainya.
Pemprov juga telah membentuk zona integritas yaitu penentuan OPD untuk zona integritas berbasis wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Dan dari pemenuhan indikator tersebut, Pemprov Gorontalo memperoleh nilai 65,55 persen di tahun 2019-2020. Untuk pelaksanaan Stranas PK tahun 2021-2022 pemprov Gorontalo memperoleh nilai 100 persen.
“Terkait dengan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan BPK, saya berharap kepada pimpinan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti temuan secara maksimal dan komprehensif. Mudah mudahan dengan dilaksanakannya pemeriksaan ini menjadi ikhtiar bagi kami untuk terus berbenah meningkatkan seluruh kinerja,” tandasnya.
Selain penyampain LHP terkait Kinerja milik Pemprov Gorontalo, di tempat yang sama juga diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman tahun 2020 sampai dengan semester I tahun 2022, untuk Pemda Kabupaten Gorontalo dan Pemda Kabupaten Bone Bolango.