GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Gorontalo mengingatkan jajaran pemerintah daerah di Gorontalo untuk memerhatikan akuntabilitas pelaksanaan program penanganan pandemi covid-19.
Peringatan itu disampaikan BPK Gorontalo berdasarkan hasil pemeriksaan semester II tahun 2020. Hasil pemeriksaan tersebut telah disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Gorontalo, Dwi Sabardiana kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Gorontalo, Jumat (18/12/2020).
Dwi Sabardiana mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pihaknya menemukan beberapa permasalahan berkaitan kinerja penanganan pandemi Covid-19.
“Contohnya upaya pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo untuk menyediakan jejaring laboratorium dalam rangka penemuan kasus Covid-19 belum memadai. Kemudian penerbitan regulasi terkait penerapan disiplin protokol kesehatan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo belum didukung oleh petunjuk-petunjuk pelaksanaannya,” ujar Dwi Sabardiana.
Dwi Sabardiana menekankan, Pemrpov maupun Pemkab dan Pemkot se-Gorontalo bisa memberikan perhatian serius terhadap hasil pemeriksaan.
“Diharapkan segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini dalam jangka waktu 60 hari,” kata Dwi Sabardiana menekankan.
Sebelumnya, Dwi Sabardiana menejlaskan, pemeriksaan ini dilakukan guna merespon kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid-19.
“Sesuai kewenangan konstitusional, BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19,” ucap Dwi Sabardiana.
Dwi Sabardiana menambahkan, tujuan dilakukan penilaian ini untuk mengukur efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi pandemi Covid-19.(Indra/gopos)