GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran gelap narkotika ke wilayah Gorontalo masih cukup marak. Buktinya, Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Gorontalo kembali berhasil menangkap lima kawanan pengedar narkotika jenis sabu.
Kelima kawanan tersebut masing-masing TI, EA, S, A dan PH. TI dan EA tercatat tercatat merupakan warga Gorontalo. Sedangkan S, A dan PH tercatat merupakan warga Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dari penangkapan kelimanya, petugas BNNP mengamankan sebanyak 36 paket sabu. Dari tangan TI dan EA sebanyak 1 paket kecil. Dari A sebanyak 2 paket kecil. Sedangkan dari PH sebanyak 33 paket terdiri 13 paket sedang dan 20 paket kecil. Hasil pemeriksaan dan penimbangan, keseluruhan paket sabu yang diamankan memiliki berat total lebih kurang 21 gram.
Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Drs.Oneng Subroto menjelaskan, penangkapan kelima kawanan pengedar sabu ini terjadi dalam rentang 9-11 April 2019. Bermula adanya laporan dari masyarakat yang diterima BNNP Gorontalo pada 9 April 2019. Saat itu dikabarkan akan ada transaksi sabu di daerah kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota BNNP Gorontalo meluncur ke lokasi dan mendapatkan mencegat TI dan EA di Jl Trans Sulawesi, tepatnya di perbatasan antara Kecamatan Popayato-Parigi Moutong. Dari TI dan EA ditemukan satu paket sabu-sabu,” ujar Oneng Subroto kepada wartawan di kantor BNNP Gorontalo, Selasa (23/4/2019).
Baca juga : 9 TPS di Gorontalo Direkomendasikan PSU
Setelah diinterogasi, TI dan EA mengaku bila mendapatkan barang haram tersebut di Desa Moutong, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Tim BNNP Gorontalo lantas bergerak ke lokasi. Di Desa Motuong, Parimo, tim BNNP Gorontalo berhasil mengamankan A.
“Saat dilakukan pengembangan dari A didapatkan dua paket sabu-sabu,” ungkap Oneng Subroto.
Pengembangan kembali dilakukan tim BNNP. Saat diinterogasi, A mengaku bila mendapatkan paket sabu dari PH. Tanpa menunggu lama, dini hari pukul 04.00 wita, tim BNNP Gorontalo bergerak ke rumah PH.
“Saat itu PH tidak ada di tempat. Yang ada hanya istri, anaknya serta seorang pria berinisial S. Dari rumah PH ditemukan 33 paket sabu-sabu,” tutur Oneng Subroto.
Menurut Oneng Subroto, dari hasil pemeriksaan, PH mengaku mendapatkan paket narkoba dari bandar berinisial I.
“Saat ini pria berinisial I tersebut masih menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu, Sulawesi Tengah,” kata Oneng Subroto.(adm-02/aldi/gopos)