GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo akan lebih tegas dalam memilah dan memilih kontraktor yang akan menjalankan proyek di pemerintah provinsi Gorontalo.
Sanksi daftar hitam merupakan tools agar mendapatkan penyedia barang dan jasa yang value of money. Sanksi daftar hitam dibuat sebagai bentuk punishment bagi penyedia barang dan jasa dalam proses pemilihan yang melakukan kecurangan.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Gorontalo Sultan Kalupe.
Menurut Sultan pada tahun 2021 terdapat tiga paket pekerjaan yang putus kontrak masing-masing pada Dinas PUPR sebanyak 2 paket dan Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) sebanyak satu paket.
Sultan menjelaskan kontraktor yang mengerjakan pekerjaan harus dimasukkan daftar hitam sebagai sanksi terhadap kinerja kurang baik.
“Dengan adanya daftar hitam maka perusahaan tersebut tidak bisa masuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa bukan saja di Provinsi Gorontalo tetapi di seluruh infonesia,” kata Sultan Kalupe, Sabtu (26/2/2022).
Sultan Kalupe menegaskan hal ini penting diberikan untuk memberi efek jera kepada kontraktor yang berkinerja tidak baik.
Melalui Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo nomor 800/SET-BP/495/ II/2022 tanggal 24 Februari 2022 perihal pengaturan sanksi daftar hitam diharapkan pimpinan OPD/PA/KPA/PPK dapat memedomani prosedur pemberlakuan sanksi daftar hitam (black list).
“Tujuan pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 salah satunya adalah menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia. Jika penyedia barang dan jasa melakukan kecurangan itu artinya dimasukan daftar hitam untuk diberikan sanksi,” ucap Sultan Kalupe. (adm-01/gopos)