GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Gorontalo mengarahkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) efektifkan program penurunan stunting.
Hal ini terungkap saat kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendampingan TPK Kabupaten/Kita semester tahun 2023, di Hotel Yulia, Kota Gorontalo, Selasa (8/8/2023).
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Hartati Suleman mengungkapkan Pemerintah Indonesia telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional. Komitmen ini terwujud dalam masuknya stunting ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dengan target penurunan yang cukup signifikan dari kondisi 27,6 persen pada tahun 2019 diharapkan menjadi 14 persen pada tahun 2024.
“Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendapat mandat sebagai koordinator atau Ketua Pelaksana percepatan penurunan stunting di Indonesia,” ucapnya.
Lanjutnya, Selama satu tahun terakhir, pemerintah telah berhasil menurunkan prevalensi stunting di Indonesia dari 24,4 persen pada 2021 menjadi 21,6 persen pada 2022. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mencapai target prevalensi Provinsi Gorontalo angka prevalensi stunting Provinsi Gorontalo berdasarkan SSGBI pada tahun 2022 sebesar 23,8%, mengalami penurunan sebesar 5,2% dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu 29%, meskipun masih berada di atas angka prevalensi nasional.
“Pemerintah melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memiliki strategis dengan Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI),” ujarnya menerangkan.
Hartati menyampaikan, RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) menjadi suatu peraturan turunan atau pedoman turunan dari Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang nantinya akan digunakan sebagai pedoman pelaksanaan. RAN PASTI sebagai upaya pemerintah pusat mengkonsolidasikan atau mengkonvergensikan kegiatan-kegiatan, program dan anggaran yang termasuk di dalamnya terdapat pemerintah daerah dan juga berbagai pemangku kepentingan serta sektor swasta.
Lebih lanjut kata dia, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunnting yang mengamanatkan setiap Pimpinan Daerah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas, dan evaluasi penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif, konvergen, dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di tingkat daerah. TPPS tingkat Provinsi Gorontalo telah dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo.
“Perkembangan pembentukan TPPS di 6 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dan Walikota,” ucap dia.
“Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pelayanan kepada sasaran yang diselenggarakan oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), BKKBN membentuk Satuan Tugas Percepatan Stunting di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Terakhir dia menyampaikan, Satgas Stunting akan bergerak dan memberikan dukungan teknis terhadap seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah provinsi, bersama pemangku kepentingan sebagai upaya menurunkan angka prevalensi Stunting di Indonesia.
“Untuk itu pada kegiatan hari ini pada Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pendampingan oleh TPK Kabupaten/Kota Se-Provinsi Gorontalo Semester 1 Tahun 2023 kami, harapan kami kedepannya tetap terjalin kerja sama dari pihak-pihak yang terlibat untuk menyukseskan Program Bangga Kencana sekaligus Program Percepatan Penurunan Stunting dengan harapan mendapat dukungan dan komitmen dari para pemangku kepentingan serta penggerak program di lapangan,” tandas Hartati. (Putra/Gopos)