GOPOS.ID, JAKARTA – Bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah mengetahui hasil integritas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun tidak puas dengan hasil integritas tersebut yang menyebabkan peserta tidak lulus. Anda tidak perlu khawatir, sebab panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak puas untuk melakukan sanggahan.
Apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.
Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 hari kalender, mulai tanggal 1 sampai tanggal 3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.
Caranya adalah peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta. Menu sanggah akan tersedia di akun SSCN, selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.
Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang.
Untuk objek sanggahan perlu diketahui oleh peserta yakni Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
Bagi Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6000.
Hmmm.. Tapi pastinya peserta gak bakalan nih pakai cara ini, karena sudah susah-susah berjuang dan menunggu. Tetapi jika ada peserta yang ingin memundurkan diri.
Template Surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.
Setelah klik unggah Surat Pengunduran Diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya. (andi/gopos)