No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bisa Lakukan Sanggahan Jika Kurang Puas Dengan Hasil Integritas SKD-SKB CPNS 2019

Admin by Admin
Jumat 30 Oktober 2020
in Nasional
0
Masa Sanggah CPNS 2019

Ilustrasi pelaksanaan SKB di Gorontalo. foto BKN Gorontalo

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Bagi peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sudah mengetahui hasil integritas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun tidak puas dengan hasil integritas tersebut yang menyebabkan peserta tidak lulus. Anda tidak perlu khawatir, sebab panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak puas untuk melakukan sanggahan.

Apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.

Masa sanggah akan dilaksanakan selama 3 hari kalender, mulai tanggal 1 sampai tanggal 3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN.

Baca Juga :  Besok Pengumuman SKD CPNS 2019, BKN Sudah Serahkan Hasil ke 521 Instansi

Caranya adalah peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta. Menu sanggah akan tersedia di akun SSCN, selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.

Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang.

Untuk objek sanggahan perlu diketahui oleh peserta yakni Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.

Baca Juga :  Menkes Budi Gunadi Ungkap Kapan Indonesia Boleh Bebas Lepas Masker

Bagi Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6000.

Hmmm.. Tapi pastinya peserta gak bakalan nih pakai cara ini, karena sudah susah-susah berjuang dan menunggu. Tetapi jika ada peserta yang ingin memundurkan diri.

Template Surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.

Setelah klik unggah Surat Pengunduran Diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya. (andi/gopos)

Tags: CPNS 2019Masa SanggahanPengumuman CPNS 2019
Previous Post

Tiba di Sumatera, Rusli Habibie Promosikan Pariwisata Gorontalo

Next Post

Kesan Gubernur Sumsel Dengan Kiprah Rusli Habibie

Related Posts

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ
Nasional

Viral Anggota DPRD Lampung Utara Sawer DJ

Jumat 16 Mei 2025
Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana
Nasional

Pelatihan Obgyn untuk Dokter Umum di Daerah, Wamenkes: Masih Wacana

Rabu 14 Mei 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi: Beri Hadiah ke Guru saat Kenaikan Kelas Adalah Gratifikasi

Senin 5 Mei 2025
Next Post
Gelar Datu Sri Rusli

Kesan Gubernur Sumsel Dengan Kiprah Rusli Habibie

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh, Lempar Batu Warnai Unjuk Rasa di Deprov Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Demo “Gorontalo Darurat Premanisme” La Ode: Kami akan Undang Polda, Korem dan BINDA 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembentukan KMP Biawao Libatkan Generasi Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.