GOPOS.ID, GORONTALO – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo menggelar bimbingan teknis penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan uji konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK). Bimtek dibuka oleh Kepala Diskominfotik, Masran Rauf, di aula kantor Bupati Pohuwato, Rabu (2/11/2022).
“Kegiatan ini merupakan komitmen dan konsistensi Pemprov Gorontalo dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Setelah sekian lama kita dinilai tidak informatif, kemudian menuju informatif, alhamdulillah tahun ini Gorontalo termasuk sembilan besar provinsi yang informatif,” kata Kepala Diskominfotik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf.
Masran berharap, para peserta bimtek yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap organisasi perangkat daerah Provinsi Gorontalo dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, PPID harus mampu menyediakan informasi yang diminta oleh setiap pemohon informasi dengan cepat dan tepat.
Sementara itu Kepala Bidang IKP, Zakiya Baserewan mengungkapkan bahwa tujuan bimtek tersebut untuk menghimpun data dan informasi dari setiap OPD Provinsi Gorontalo. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PPID OPD dalam penginputan dokumentasi dan informasi melalui aplikasi e-ppid.gorontaloprov.go.id.
“Pelaksanaan bimtek ini untuk meningkatkan kualitas PPID agar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik yang mengacu pada aturan perundang-undangan,” tutur Zakiya.
Narasumber pada bimtek yang berlangsung sehari itu dari Litbang Kementerian Kominfo, Soekartono, dan Komisi Informasi Daerah Provinsi Gorontalo. Pada kesempatan itu setiap OPD diberi kesempatan untuk memaparkan DIP dan DIK yang telah disusun berdasarkan format yang sudah ditetapkan untuk selanjutnya dibahas dan dikoreksi oleh narasumber dari Litbang Kementerian Kominfo. (adm-01/gopos)