GOPOS.ID, GORONTALO – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo terus memberikan edukasi perkembangan digitalisasi ekonomi dan transaksi keuangan. Kali ini langkah tersebut dilakukan pada kegiatan Bank Indonesia Mengajar yang bertempat di Jurusan Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Jumat (13/10/2023).
Kegiatan BI mengajar dihadiri Kepala Perwakilan bersama Deputi KPwBI Provinsi Gorontalo, dan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Gorontalo, Dekan Fakultas Ekonomi diwakili Wakil Dekan III bersama Sekretaris Jurusan Ilmu Ekonomi UNG. Sebanyak 55 mahasiswa HMJ Ilmu Ekonomi ikut ambil bagian dalam kegiatan BI Mengajar yang mengangkat tema Digital Ekonomi.
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Dian Nugraha, dalam penyampaian materi mengajak mahasiswa untuk memahami peran penting transformasi perkembangan perekonomian. Terutama digitalisasi perekonomian dan transaksi keuangan dalam memudahkan masyarakat melakukan kegiatan perekonomian. Harapannya mahasiswa sebagai agen penerus bangsa dapat mendukung digital ekonomi dengan mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Dian Nugraha, kegiatan ekonomi khususnya sistem pembayaran dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan. Pada masa lampau dalam kegiatan ekonomi masyarakat menggunakan sistem pembayaran barter. Yaitu barang ditukar dengan barang atau benda yang memiliki nilai setara. Sistem pembayaran terus bertransformasi hingga saat ini dikenal dengan sistem pembayaran digital.
“Digitalisasi sistem pembayaran membuka peluang yang lebih lebar bagi sistem pembayaran yang efisien dan mudah diakses,” ungkap Dian Nugraha.
Meski begitu, Dian Nugraha menekankan, dampak negatif adanya layanan pembayaran digital di luar rezim regulasi. Seperti yang saat ini sedang populer aset kripto (croypto assets). Layanan pembayaran digital di luar rezim regulasi itu dapat menjadi sumber volatilitas baru yang membahayakan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), monetary sovereignty (kedaulatan moneter), dan efektivitas kebijakan otoritas.
Oleh karena itu, Dian Nugraha menjelaskan, Bank Indonesia sebagai regulator menerbitkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang mendukung integrasi ekonomi keuangan digital nasional dan digitalisasi perbankan. Adapun bentuk regulasi yang dihasilkan diantaranya berupa layanan BI-Fast, QRIS MPM (Merchant Presented Mode), QRIS CPM (Consumer Presented Mode), QRIS TTM (Tanpa Tatap Muka), QRIS TTS (Transfer, Tarik, Setor) dan QRIS Crossborder (lintas negara).
“Ke depannya, Bank Indonesia akan segera menerbitkan CBDC (Central bank Digital Currency) merupakan uang Rupiah Digital yang memiliki denominasi yang sama dengan Uang Rupiah kartal. Rupiah Digital dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah serta peredarannya dikontrol oleh Bank Indonesia,” tutur Dian Nugraha.
Wakil Dekan III Fakultas Ekonomi UNG dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPwBI Provinsi Gorontalo dalam memberikan edukasi terkait digital ekonomi. Langkah tersbebut sejalan dengan tren topik saat ini khususnya terkait evolusi sistem pembayaran.(rls/hasan/gopos)