GOPOS.ID, GORONTALO – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Gorontalo berkolaborasi Perbankan di Gorontalo melaksanakan layanan penukaran terpadu. Kegiatan bagian dari Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2024 ini dilaksanakan di dua lokasi. Yaitu di Lapangan Taruna Remaja, Kota Gorontalo, dan Masjid Agung Marisa, Pohuwato.
Peluncuran layanan penukaran terpadu di Lapangan Taruna Remaja dilakukan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, didampingi Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Dian Nugraha, Senin (25/3/2024).
“Atas nama pemerintah, saya sangat mengapresiasi program penukaran uang terpadu yang diinisiasi BI Provinsi Gorontalo. Layanan penukaran uang terpadu ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan uang layak edar dan uang pecahan kecil untuk kebutuhan lebaran,” ujar Ismail Madjid.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Gorontalo, Dian Nugraha, menyampaikan selain di pusat layanan terpadu, BI juga menyediakan layanan penukaran uang kas keliling. Lokasi layanan penukaran uang keliling ini telah ditentukan secara strategis untuk menjangkau seluruh masyarakat Gorontalo.
“Masyarakat dapat melihat informasi lokasi layanan penukaran uang keliling melalui aplikasi Pintar di https://pintar.bi.go.id, dan media sosial Bank Indonesia,” jelas Dian.
Sementara itu bagi masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang, selain mendaftar terlebih dahulu di aplikasi Pintar, wajib pula memenuhi ketentuan layanan Penukaran Uang melalui Penukaran Terpadu dan Kas Keliling BI. Yaitu:
1) Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan,
2) Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran dalam bentuk digital/cetak,
3) Penukar harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan,
4) Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- a) Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dan tidak layak edar,
- b) Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.(Jihan/Mg-Gopos)