GOPOS.ID, GORONTALO – Adanya kebocoran data pemilih sebanyak 98 ribu orang berisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) di aplikasi CekHPmu milik KPU Pohuwato segara ditindaklanjuti KPU RI.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah adanya pertanyaan dari media usai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (16/11/2020).
Dikatakan Viryan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut, Selasa (16/11/2020) besok.
“Sebenarnya malam ini saya akan bertemu bersama mereka (KPU Gorontalo dan KPU Pohuwato). Hanya karena waktunya sangat mepet, kami besok pagi baru adakan pertemuan. Saya akan cek persis kasusnya seperti apa,” kata Viryan ketika menjadi pemateri pada kegiatan Ngetren Media: ngobrol etika penyelenggara pemilu dengan media yang berlangsung di hotel Aston, Kota Gorontalo malam tadi.
Dikatakan Viryan bahwa kebocoran data pemilih tersebut bukan kesengajaan dari pihak KPU Pohuwato.
“Tidak ada niat dengan sengaja menyebarluaskan data pemilih tersebut. Tapi ada pihak yang memanfaatkan celah yang kemudian menyebarluaskan. Dugaan awal yang saya terima itu, dari kasus sementara. Kalau hanya seperti itu, maka KPU Gorontalo harus melaporkan pihak yang melakukan upaya penyebarluasan data pemilih,” jelas Viryan.
Untuk data 98 ribu pemilih di KPU Pohuwato itu dikatakan Viryan bahwa sudah dihapus dari aplikasi tersebut.
“Menurut informasi yang kami terima dari KPU Pohuwato, data itu sudah dihapus. Namun besok kami lakukan evaluasi dan bicarakan bersama terkait dengan kebocoran itu,” paparnya.
Terakhir Viryan mencontohkan kasus yang pernah terjadi dalam media sosial Twitter. Dimana ada akun twitter itu pada tanggal 21 Mei lalu menyampaikan ada pihak yang menjual data pemilih.
“Kami tegaskan DPT Pemilu tahun 2019 tidak ada kebocoran. Begitu juga dengan DPT Pemilu 2014 juga demikian. Kami pelajari meta datanya, dokumen itu soft file yang diterima pihak-pihak tertentu. Untuk lebih lanjut kami akan lihat kasus di Pohuwato secara detail,” tandasnya. (adm-01/gopos)