GOPOS.ID, ATINGGOLA – Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, Dandim 1314 Gorut, Letkol Kav Embi Triono dan Kapolres Gorut, AKPB Dicky Irawan Kesuam, cek kesiapan personel pengamanan di daerah perbatasan Gorontalo- Sulawesi Utara (Sulut) yang berada di Kecamatan Antinggola, Rabu (5/5/2021).
Pengecekan tersebut dilakukan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) itu. Seiring adanya aturan larangan mudik dan penutupan daerah perbatasan yang jatuh pada 6 Mei 2021 besok.
“Saya berharap petugas yang berada di pos perbatasan, harus ada koordinator atau penanggung jawabnya. Agar ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, ada yang bisa mengambil keputusan,” kata Indra Yasin.
Ia pun berpesan kepada petugas di lapangan, untuk tetap menjaga kekompakan. Tujuannya adalah mengantisipasi jangan sampai terjadi konflik dan kesalahpahaman antara petugas di perbatasan.
“Setiap anggota yang ditugaskan di setiap pos perbatasan selalu jaga kekompakan. Agar tidak ada konflik atau kesalahpahaman antar petugas,” pintanya.
Ditempat yang sama juga Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengungkapkan setiap petugas wajib mengecek setiap kendaraan yang akan keluar dari wilayah Gorontalo.
“Mobil yang bisa masuk kecuali mobil bermuatan logistik, ambulance dan orang yang berduka atau keluarga sakit dengan bukti video call. Begitu juga dengan ASN, TNI-Polri harus menunjukan surat tugas,” tegas Dicky.
Ia menambahkan, selebihnya untuk masyarakat di daerah tetangga seperti yang ada di Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Diperbolehkan masuk akan tetapi dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk masyarakat Kecamatan Pinogaluman boleh masuk, namun ketentuan harus menunjukan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Nantinya KTP tersebut dititipkan ke pos batas, begitu juga sebaliknya,” ucapnya.
Lain halnya yang disampaikan oleh Dandim 1314 Gorut, Letkol Embi Triono, lebih pada penekanan ke anggota yang berjaga di pos perbatasan. Agar tidak melakukan pungutan liar (pungli).
“Seluruh petugas di perbatasan harus menjunjung tinggi Korsp masing-masing. Serta tidak melakukan hal-hal di luar dari aturan yang berlaku, seperti pungutan liar di lapangan,” tegas Dandim. (isno/gopos)