GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap 17 perkara, Rabu (13/1/2021). Dua perkara di antaranya merupakan perkara (aduan) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.
Sidang pembacaan putusan direncanakan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan bertempat di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Kepala Bagian (Kabag) Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP Ashari, mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ujar Ashari dalam keterangan tertulis.
Berita Terkait: DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU dan Bawaslu Kab. Gorontalo Soal Dugaan Pelanggaran Petahana
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
“Semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja,” kata Ashari.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” imbuh Ashari.(adm-02/gopos)