GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengagendakan pemeriksaan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Jumat (6/10/2023). Sidang pemeriksaan akan berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dan dijadwalkan pada pukul 09.00 Wita. Sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.
Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, bersama empat anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Lismawy Ibrahim, Jhon Hendri Purba, Amin Abdullah, dan Moh. Fadjri Arsyad, dilaporkan ke DKPP oleh tiga orang yakni Lukman Ismail, Frengki Kasim, dan Yance Pakaya. Ketiga pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo secara berurutan sebagai Teradu I hingga Teradu V.
Dalam pokok aduan, Para Teradu didalilkan tidak mempertimbangkan tanggapan/masukan masyarakat dan berita media massa dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Gorontalo Terpilih Masa Jabatan 2023-2028. Salah satu calon yang selanjutnya terpilih atas nama Erman Katili diduga masih aktif menjadi pengurus Partai Politik.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David dalam keterangan resmi yang diterima gopos.id, Kamis (5/10/2023).
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya.
Sebelumnya terkait perekrutan calon anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Gorontalo periode 2023-2028, Bawaslu Provinsi Gorontalo menegaskan telah menjalankan proses tersebut sesuai dengan pedoman dan Peraturan Bawaslu. Demikian pula masukan dan tanggapan terhadap setiap peserta telah ditindaklanjuti.
“Hasilnya telah diputuskan oleh pihak Bawaslu RI. Mereka yang terpilih telah dilantik sebagai komisioner di kabupaten/kota dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad, Senin (2/10/2023) saat menerima massa aksi Aliansi Peduli Keadilan sebagaimana dilansir laman resmi Bawaslu Gorontalo.(hasan/gopos)