GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengeluarkan edaran mengenai besaran zakat fitrah Ramadan 1440 H/2019 untuk wilayah Kabupaten Gorontalo. Bila dikonversikan ke rupiah, besaran zakat fitrah Kabupaten Gorontalo terdiri dua golongan. Masing-masing sebesar Rp25 ribu/jiwa dan Rp30 ribu/jiwa.
Besaran zakat fitrah Rp30 ribu yakni golongan makanan pokok beras dengan kualitas baik. Sementara untuk besaran Rp25 ribu makanan pokok beras, jagung dan lain-lain.
Baca juga: Pemkot WTP Lima Kali, Fedriyanto: Harus Tetap Dipertahankan
Besaran zakat fitrah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati nomor 450/640/Bag-Kesra tertanggal 20 Mei 2019. Surat yang diteken Bupati Gorontalo Prof.Nelson Pomalingo itu ditujukan kepada para camat se-Kabupaten Gorontalo.
Selain menetapkan besaran zakat fitrah yang dikonversi dalam bentuk rupiah, Surat Edaran tersebut juga mengatur teknis pengumpulan zakat. Pengumpulan dan penyaluran zakat dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan.
“Dalam hal pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah 1440 H/2019 Masehi dilaksanakan di masjid/mushola, maka ditunjuk maksimal dua personel dimasukkan dalam UPZ Desa/Kelurahan mengumpul dan menyalurkan Zakat Fitrah dari jamaah di bawah koordinasi UPZ desa/kelurahan,” terang Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.
Baca juga: Polsek Mananggu Tangkap 18 Motor Balap Liar
Lebih lanjut Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo Zakat Fitrah dibagikan langsung kepada fakir miskin yang terdaftar di desa/kelurahan secara proporsional (dibagi rata) yang memiliki fisik Kartu Miskin (KM) atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah/pemerintah pusat.
“UPZ desa/kelurahan membuat laporan pengumpulan dan penerimaan zakat fitrah 1440 H/2019 kepada camat, selambat-lambatnya 15 hari setelah selesai pelaksanaan hari raya Idul Fitri 1440 H,” terang Nelson Pomalingo.(hasan/gopos)