GOPOS.ID, RANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Pohuwato menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi yang dikonversi dalam bentuk uang. Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan sebesar Rp25 ribu per jiwa.
Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, mengtakan besaran Zakat Fitrah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama, dari beberapa lembaga keagamaan di Pohuwato pada awal Maret.
“Zakat fitrah sudah ditetapkan pada rapat bersama awal Maret, dimana besaran zakat fitrah yang disepakati yaitu sebesar Rp 25 ribu per jiwa. Nantinya akan ada edaran secara resmi yang sampai di kecamatan,” ujar Iskandar pada saat buka bersama masyarakat Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Jumat (08/04/2022)
Menurut sekda, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter perjiwa. Zakat fitrah ini sangat wajib diberikan oleh umat Islam, dalam setahun sekali pada saat menjelang idulfitri.
“Saya menyampaikan ini dengan tujuan agar masyarakat sudah mengetahui besaran zakat fitrah, yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan di sisi lain zakat fitrah wajib hukumnya bagi kita umat islam,” tutup Iskandar.(Yusuf/gopos)