GOPOS.ID, MARISA – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Pohuwato bila dikonversi ke dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp25 ribuĀ per jiwa. Penetapan besaran itu diputuskan dalam rapat bersama Pemkab Pohuwato bersama unsur Kementerian Agama (kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pohuwato, Senin (22/3/2021).
āUntuk besaran zakat fitrah sebagaimana hasil rapat tadi, disepakati sebesar 25 Ribu rupiah,ā ungkapPlt Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemda Pohuwato, Yusuf Potale saat di wawancarai beberapa wartawan.(Azhar/Gopos).