GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan dimulai esok di wilayah Kabupaten Gorontalo. PPKM akan diterapkan pada sembilan kecamatan. Dengan begitu sejumlah aktivitas warga di sembilan kecamatan tersebut akan dibatasi.
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, mengungkapkan penerapan PPKM ini merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat untuk melaksanakan hak tersebut di setiap daerah.
“Kita akan lakukan sesuai edaran dan regulasi serta kita akan lakukan koordinasi mulai esok. Kita juga sudah rapat bersama camat dan kepala desa nantinya kita juga akan mengevaluasi,” ungkap Nelson usai Rapat Pembahasan PMKK di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Senin (31/5/2021).
Bupati menambahkan, ada 14 Desa/Kelurahan di 9 Kecamatan di Kabupaten Gorontalo yang termasuk dalam zona kuning penyebaran Covid-19 dan ini harus diterapkan PPKM.
“Ini harus diperhatikan dengan baik kegiatannya serta pembatasan pelaksanaan maupun tempat usaha,” imbuhnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir juga mengatakan hak yang sama, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro ini dilakukan di 14 desa/Kelurahan yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sasarannya ada di 9 Kecamatan di Kabupaten Gorontalo.
“Untuk pemberlakukan sendiri yakni mulai esok tanggal 1 Juni sampai 14 Juni 2021 yakni selama 2 minggu,” katanya.
“Serta dari pihak kami juga akan memberikan sosialisasi,” imbuhnya.
Roni membeberkan, 14 Desa/Kelurahan yang dimaksud adalah Tunggulo (Kecamatan Limboto Barat); Dunggala (Kecamatan Tibawa); Tinelo (Kecamatan Telaga Biru); Mongolato, Pilohayanga Barat (Kecamatan Telaga); Potanga (Kecamatan Boliyohuto); Tabumela, Tinelo (Kecamatan Tilango), Molopatodu (Kecamatan Bongomeme); Tabongo Timur (Kecamatan Tabongo); Kayubulan, Hepuhulawa, Dutulanaa, Hunggalua (Kecamatan Limboto).
“Penerapan ini melihat zonasi kawasan berada zona kuning serta nanti akan ada pencegaha, penanganan dan koordinasi antar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di Kecamatan dan Kabupaten,” bebernya.
Lebih lanjut Roni, dirinya meminta kepala desa berperan aktif. Yakni mengaktifkan kembali kampung tangguh dan posko pengamanan yang ada di setiap wilayah.
“Yang belum ada Posko dan penanganan agar bisa dibuka, dan yang sudah ada dimaksimalkan lagi,” pintanya.
Roni menjelas, terkait PPKM ini tentunya akan ada beberapa pembatasan seperti, pembatasan kegiatan tatap muka hanya 50% dan apabila ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di desa/kelurahan yang ada di kecamatan tersebut maka wajib untuk melakukan Work From Home (WFH).
“Tak hanya itu, untuk rumah makan juga akan dibatasi 50% dan waktunya dibatasi hanya sampai pukul 21:00 WITA,” jelasnya.
Lebih jauh Roni mengungkapkan, tetapi terkait esensial serta kebutuhan setiap daerah menyiapkan logistik atau pelayanan kesehatan maka akan diperbolehkan 100% tapi Protokol Kesehatan (Protkes) ketat dan waktu juga diperhatikan oleh masyarakat.
“Kegiatan pembangunan bisa dilakukan 100% , kegiatan bersifat sosial budaya acara, pernikahan bisa namun hanya 25% saja. Kegiatan ibadah tetap jalan dengan Protokol Kesehatan yang sangat ketat,” pungkasnya.(Putra/gopos)