GOPOS.ID, GORONTALO – Siang hari bagi kebanyakan orang adalah waktu untuk beraktivitas dan bekerja. Tapi lain halnya bagi Rajal dan Harim (samaran,red). Pasangan yang berbeda jenis kelamin ini lebih memilih berduaan di dalam kamar di sebuah kos di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.
Entah karena saat itu matahari sangat terik atau bisa jadi baik Rajal maupun Harim sedang tak memiliki aktivitas. Sehingga memang di situasi seperti itu paling enak berada di dalam kamar.
Namun masalahnya, status Rajal dan Harim ternyata bukan muhrim. Bukan saudara sedarah, bukan pula suami istri. Masalah status Rajal dan Harim pun berbuntut.
Di kala sedang asyik di dalam kamar, tiba-tiba terdengar bunyi ketukan di pintu kamar. Awalnya Rajal dan Harim tak menggubris. Akan tetapi bunyi ketukan makin keras disertai permintaan untuk segera membuka pintu.
Pintu kamar kos dibuka… Rajal dan Harim seketika dibuat terperanjat. Di depan mereka berdiri sejumlah pria berseragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rupanya sedang dilakukan razia.
Baca juga: 12 Pejabat Pemprov Gorontalo Dikocok Ulang
Rajal dan Harim mencoba berdalih. Tapi keduanya tak mampu berkelit ketika dicecar pertanyaan oleh petugas. Dengan wajah tertunduk, Rajal dan Harim akhirnya menurut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Rajal dan Harim merupakan pasangan bukan muhrim yang berhasil diciduk dalam razia penyakit masyakarat (pekat) oleh Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Senin (24/6/2019). Razia dilakukan di empat tempat kos yang tersebar di wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Razia tempat kos dipimpin langsung Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Gorontalo Udin Pango.
“Ada 4 tempat kos yang kita razia dan salah satu kos kita menemukan satu pasangan bukan muhrim lagi berduaan di kamar,” ungkap Udin Pango usai razia.
Baca juga: Toko Bangunan Diimbau Tak Sembarangan Jual Lem Eha-Bond
Menurut Udin, pasangan bukan muhrim tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP dan kemudian dilakukan pembinaan.
“Mereka dibina dan dimintakan identitas diri serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Udin.(adm-02/gopos)