GOPOS.ID, BLITAR – Anggota Komisi lll DPRD Kabupaten Blitar Adib Zamhari angkat suara terkait persoalan limbah pabrik susu PT Greenfields yang tidak kunjung tuntas. Pabrik itu berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Adib mengatakan, pihaknya menyayangkan PT Greenfields yang tidak memperhatikan usulan atau masukan dari pemerintah maupun warga sekitar.
“Kita dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar sudah memanggil pihak PT Greenfields untuk mencari solusi limbah yang dikeluhkan oleh masyarakat, namun sampai sekarang pihak Greenfields tetap abai,” katanya, Kamis (1/7/2021).
Anggota Fraksi PKB itu juga mendukung upaya Bupati Blitar yang sudah melayangkan surat teguran dengan nomor surat 570/287/408.117/2021 ke PT Greenfield tertanggal 7 Juni lalu.
“Dalam surat tersebut Bupati menuliskan tiga poin diantaranya. Pertama, PT Greenfields diberi waktu tujuh hari untuk menangani masalah limbah. Kedua, mengingatkan PT Greenfields yang sudah membuat surat pernyataan tidak akan membuang limbah dengan sengaja,” ucapnya.
“Sedangkan poin ketiga, rencana PT Greenfields mengembangkan investasi Farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko diminta dihentikan selama proses pengalihan hak penguasaan lahan belum tuntas,” tuturnya.
Adib berharap, Pemerintahan Kabupaten Blitar khususnya Bupati dan Wakil Bupati tidak segan-segan untuk menutup operasional PT Greenfields apabila permasalahan limbah tidak bisa teratasi.
“Saya berharap Bupati maupun Wakil Bupati Blitar untuk tidak segan-segan menutup atau membekukan izin beroperasinya PT Greenfields apabila pihak Greenfields tidak bisa menyelesaikan permasalah yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adib juga akan segera mengoordinasikan masalah itu dengan Komisi dan Fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Agar masalah PT Greenfields bisa disikapi dengan serius dengan dibentuknya Pansus.
“Semoga upaya yang dilakukan bisa membuahkan hasil, agar masalah terkait limbah pabrik ataupun masalah PT Greenfields yang lain bisa terselesaikan,” pungkasnya. (mt/gopos)