GOPOS.ID, MARISA – Pembangunan dua gerai Indomaret di Desa Buntulia Utara, dan Desa Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato dihentikan. Penghentian dilakukan karena kegiatan pembangunan dua gerai Indomaret tersebut belum memiliki izin.
Pantauan gopos.id, pembangunan gerai di Desa Duhiadaa baru pada tahap penggalian pondasi. Meski begitu sejumlah material bangunan sudah ditempatkan di lokasi. Sementara pembangunan gerai di Buntulia Utara sudah terbangun pondasi.
Pekerjaan kedua gerai itu dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pohuwato, Rabu (13/10/2021). Kepala Dinas Satpol PP Pohuwato, Sumitro Monoarfa, menjelaskan pihaknya tidak mempersoalkan pembangunan gerai Indomaret. Akan tetapi pembangunan tersebut harus memenuhi persyaratan.
“Harus punya izin agar pembangunan bisa berlanjut. Minimal ada pelaporan dari desa. Selanjutnya desa memerikan rekomendasi ke camat. Dari camat akan memberikan rekomendasi surat izin ke Dinas Penanaman Modal, maka akan keluar surat izin. Seperti izin pembangunan, izin gangguan serta izin perdagangan,” urai Sumitro.
Menurut Sumitro, pengawasan terhadap pembangunan dua gerai tersebut akan dilaksanakan secara berkesimabungan.
“Pada hari ini kami temukan baru sementara dua titik pembangunan, sesuai dengan laporan masyarakat. Apabila masih melakukan pekerjaan maka kami akan bicarakan langsung dengan pihak-pihak pemberi izin,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, menegaskan Pemkab Pohuwato belum memberikan izin terhadap pembangunan gerai Indomaret maupun Alfamart. Oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat bersabar dan tak melakukan hal-hal yang tak diinginkan.
“Pemerintah sudah mendatangi langsung lokasi dari pembangunan Indomaret di Buntulia. Pihaknya meminta agar pembangunan tersebut dihentikan karena belum memiliki izin dari pemerintah daerah, bahkan sudah diberi teguran oleh dinas terkait,” terang Saipul.(Mahmud/gopos)