GOPOS.ID, GORONTALO – Nama Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili masih tercatat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Provinsi Gorontalo setelah pihak terkait, Abdullah Said yang juga merupakan Ketua PKP Provinsi Gorontalo, belum bisa menunjukkan bukti Surat Keputusan (SK) pengganti posisi sekretaris partai pada sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (27/10/2023).
Sebelumnya, Erman diadukan lantaran diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena terdaftar sebagai partai politik dan memiliki jabatan sebagai Sekretaris PKP Provinsi Gorontalo.
Sidang kode etik tersebut memunculkan beberapa fakta persidangan. Salah satunya belum ada SK Pengganti Pengurus PKP Provinsi Gorontalo. Nama Erman Katili pun masih terdaftar sebagai Sekretaris PKP Gorontalo.
“Memang sempat berkembang bahwa nama yang bersangkutan itu dicatut. Tapi fakta yang terjadi bahwa hingga sampai hari ini belum ada satu putusan pun atau SK pengganti Erman Katili,” ujar pengadu, Lukman Ismail.
Menurut pengadu, status Erman Katili yang masih terdaftar sebagai Sekretaris PKP Provinsi Gorontalo harusnya menjadi atensi atau perhatian hakim dari anggota DKPP untuk memutuskan pemecatan terhadap Erman dari Keanggotaan Bawaslu Kota Gorontalo.
Sementara itu, Erman Katili berdalil bahwa namanya sengaja dicatut oleh Ketua PKP Provinsi Gorontalo, Abdullah Said. Tidak hanya pencatutan nama, tanda tangan Erman juga ikut dipalsukan oleh Abdullah Said untuk dipakai dalam pembuatan SK Pengurus PKP Kabupaten/Kota.
Abdullah Said yang ikut hadir dalam sidang tersebut membenarkan apa yang disampaikan oleh Erman. Abdullah Said mengaku sengaja mencatut nama Erman dan memalsukan tanda tangan untuk melengkapi berkas administrasi PKP.
Atas perbuatannya tersebut, Erman telah melaporkan Abdullah Said ke kepolisian atas dugaan pencatutan nama Erman di kepengurusan partai. Namun, hakim juga ikut mempertanyakan kepada Erman yang hanya melaporkan dugaan pencatutan nama. Tidak diikuti dengan laporan pemalsuan tanda tangan.
Erman Katili sendiri disebut telah keluar dari kepengurusan partai. Namun, saat hakim meminta SK pengganti atau SK terbaru tentang pengurus PKP Provinsi Gorontalo, Abdullah Said tidak bisa menunjukkan bukti SK kepengurusan PKP Provinsi Gorontalo terbaru. Nama Erman Katili masih terdaftar sebagai Sekretaris PKP Gorontalo.(muhajir/gopos)