GOPOS.ID, GORONTALO – Bagi masyarakat peserta aktif BPJS Kesehatan yang menerima obat resep dokter saat menerima pelayanan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun membeli obat di luar rumah sakit.
Hal itu ditegaskan langsung Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gorontalo, Djamal Adriansyah saat jumpa pers, Kamis (22/5/2025).
Djamal menjelaskan, saat pasien melakukan pengobatan di rumah sakit kemudian diberikan resep obat oleh dokter, maka obat tersebut masuk dalam tanggungan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Karena pembiayaan BPJS Kesehatan itu sudah dengan obat-obatan,” ucal Djamal.
Djamal menjelaskan, meskipun obat yang ada di rumah sakit itu kosong, maka pasien bisa mengambil obat-obatan dari jejaring atau apotik yang telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit.
“Ada kondisi bahwa obat itu masih kosong, mungkin dalam distribusi dan sebagainya. Maka bisa jadi melakukan kerja sama dengan jejaring. Apotik-apotik yang dia punya kerja sama, dan pasien bisa mengambil obat resep ke sana,” jelasnya.
Sementara jika memang obat resep dokter di rumah sakit dan apotik jejaring lainnya kosong, maka pasien bisa membeli obat ke apotik luar. Dan biayanya, kata Djamal, tetap akan diganti oleh pihak rumah sakit atau dalam hal ini masuk dalam klaim BPJS Kesehatan.
“Kalau memang kosong sama sekali gimana? Pasien itu bisa beli obat di luar, nanti biaya yang keluar akan diganti. Ini menjadi tanggung jawab dari rumah sakit, karena klaimnya berikut dengan semua obatnya,” terang Djamal.
Namun ada kondisi dimana pasien harus membayar obat-obatannya sendiri. Kata Djamal, yakni bilamana pihak pasien meminta tambahan obat dari resep yang diberikan dokter.
“Jadi misalnya dokter meresepkan tiga, pasien kita tambah satu. Jadi yang satu ini, kadang-kadang pasien juga nakal. Laporan ke BPJS ini disuruh bayar obat, padahal yang satu ini dia minta,” tutupnya.(Rama/Gopos)