GOPOS.ID, GORONTALO – Sebagai panutan masyarakat, setiap anggota Polri diharapkan dapat memberikan contoh yang baik. Tak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas semata, tetapi juga pada aktivitas kehidupan sehari-hari. Termasuk memarkir kendaraan.
Berkaitan hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan penertiban terhadap kendaraan milik oknum anggota Polri yang parkir sembarangan. Penertiban dipimpin langsung Kabid Propam Polda Gorontalo AKBP. Eko Irianto,S.I.K, Senin (19/8/2019). Penertiban menyasar kendaraan milik oknum anggota Polri yang parkir di tepi jalan atau di depan Markas Polda Gorontalo, serta di depan rumah/halaman permukiman warga.
Langkah penertiban terhadap kendaraan yang terparkir sembarangan itu dilakukan dengan menempelkan stiker bertuliskan “ANDA SALAH PARKIR”. Stiker berlogo Provost Polda Gorontalo itu ditempelkan di bagian depan kendaraan.
Baca juga: Polisi: Terduga Pelaku Pembunuhan di Mongolato 7 Orang
Selain menempel stiker, penertiban dilakukan dengan cara menggembosi atau mengempeskan ban kendaraan.
Kabid Propam Polda Gorontalo, AKBP Eko Irianto,S.I.K mengatakan penggembosan ban kenderaan dan penempelan stiker salah parkir merupakan perintah langsung Kapolda Gorontalo dan Wakapolda Gorontalo.
“Perintah itu diteruskan Irwasda Polda Gorontalo kepada Personel Bid Propam Polda Gorontalo,” ujar Eko Irianto.
Menurut Eko Irianto, masyarakat maupun pemilik usaha di sekitar Mako Polda Gorontalo juga menyampaikan komplain tertulis. Isinya menyangkut kendaraan milik oknum anggota Polda Gorontalo yang terparkir sembarangan.
“Sebelumnya sudah diingatkan agar kendaraan roda empat dan roda dua tidak boleh parkir di jalan raya depan gedung Mapolda, maupun di rumah permukiman warga,” ungkapnya.
AKBP Eko Irianto mengimbau kepada seluruh personel Polda maupun Polres jajaran se-Gorontalo, agar dapat memarkirkan kendaraan di dalam halaman markas.
“Jika masih ingin mencoba kembali memarkir kendaraan secara sembarangan, maka akan dikenakan sanksi Disiplin anggota Polri,” tegas Eko.(adm-02/gopos)