GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat meminta Panitia Khusus (Pansus) 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo agar mengoptimalkan pengelolaan Zakat di daerah.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus 3 DPRD Provinsi Gorontalo, Wasito Sumawiyono saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat Baznas di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Bimtek Keuangan Daerah, SMS: Penting Untuk Cegah Korupsi
Wasito mengatakan dari hasil konsultasi yang dilakukan daerah diberikan arahan untuk bisa berkreasi dan mendayagunakan nilai-nilai atau kearifan agar pengelolaan zakat bisa optimal.
“Oleh baznas pusat kita diberikan masukan serta arahan untuk bisa memodifikasi dan berkreasi terhadap perda yang nantinya akan dibentuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut Wasito mengatakan pengelolaan zakat perlu kepekaan atau kepedulian dari pemerintah daerah sehingga memberi penguatan terhadap Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan zakat.
“Salah satunya sebagaimana amanat Undang-undang, Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk pengurus Bazda didaerah sekaligus memberikan rekomendasi terhadap kepengurusan Bazda daerah untuk ditetapkan oleh baznas pusat,” jelasnya
Baca juga: Pembentukan OPD Baru, La Ode: Masih di Proses Kemendagri
Selain itu juga operasional Baznas daerah dalam melakukan kegiatan ditopang dari dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pengelolaan zakat.
“Agar Perda Zakat tidak tumpang tindih dengan aturan pada Baznas pusat, pansus juga akan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya (Ari/Gopos)