GOPOS.ID, GORONTALO – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Provinsi Gorontalo yang jatuh 5 Desember 2019, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie kembali memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak.
Warga diminta memanfaatkan kebijakan tersebut yang berakhir tanggal 31 Desember 2019.
“Manfaatkanlah kebijakan bapak gubernur ini untuk mengurus pajak kendaraan, mumpung tidak ada denda keterlambatan. Ada juga keringanan bea balik nama kendaraan bermotor dalam dan luar Provinsi Gorontalo,” kata Kepala UPTD Badan Keuangan Wilayah I, Burhanuddin Alpiah, Rabu (4/12/2019).
Bea balik nama kendaraan bermotor yang telah teregistrasi di Provinsi Gorontalo dibebaskan dari denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Dan denda pajak sebesar 100 persen. Sementara untuk bea balik nama kendaraan bermotor dari luar Provinsi Gorontalo diberikan keringanan yang bervariasi.
Kendaran tahun buat 2018 dikurangi 50 persen dari pokok BBN II, kendaraan tahun buat 2017 dikurangi 70 persen dan kendaraan tahun buat 2016 ke bawah bebas 100 persen dari pokok BBN II.
Berbagai keringanan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan. Burhanuddin menyebut, hingga bulan Oktober 2019 realisasi penerimaan pajak UPTD Wilayah I mencapai Rp89,2 miliar. Angka itu sudah menyentuh 92,61 persen dari target sebesar Rp96,34 miliar.
“Untuk bulan Oktober target kita Rp8 miliar sementara realisasinya Rp9,6 miliar. Insyaallah hingga akhir tahun nanti bisa melebihi target tahunan kita yang mencapai Rp96,3 miliar,” imbuh Burhan yang membawahi Samsat Kota Gorontalo, Bone Bolango dan Bone Pesisir.
Untuk menggenjot sektor penerimaan daerah ini, pihaknya sudah melakukan berbagai inovasi layanan di antaranya dengan fasilitas drive thru dan samsat delivery. Samsat delivery merupakan layanan antar notice pajak dengan menghubungi petugas di nomor telpon 081143301122. Wajib pajak area Kota Gorontalo cukup menyebut pelat nomor kendaraan untuk pembayaran pajak tahunan. (andi/adv/gopos)
Apakah ini hanya berlaku di samsat Kota, Bone Bolango dan Bone pesisir???, apakah tidak berlaku di samsat lain di Provinsi Gorontalo?