GOPOS.ID, MARISA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato menindaklanjuti kaitan dugaan money politik yang terjadi di Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat, terkait laporan masyarakat beberapa hari alu.
Dimana dugaan money politik (politik uang) dilakukan oknum Tim Sukses (Timses) salah satu Caleg DPRD Provinsi Gorontalo dapil (VI) Boalemo-Pohuwato, kini mulai dilakukan investigasi oleh Bawaslu Kabupaten Pohuwato.
Anggota Bawaslu Pohuwato, Munawar, mengatakan laporan masyarakat dugaan money politik tengah dilakukan penelusuran guna keterpenuhan syarat formil dan materil.
“Kami sudah plenokan laporan itu, kita akan lanjutkan penelusuran kaitan informasi awal dugaan itu,” ujar Munawar, Ahad (14/7/2024).
Munawar mengungkapkan, langkah awal yang harus dilakukan bawaslu yakni menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran Pemilu, nantinya akan ditindaklanjuti di tingkatan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri dari unsur Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
“Posisi Bawaslu hanya melakukan penelusuran, untuk keterpenuhan unsur pelanggaranya. Setelah itu akan dibahas bersama ditingkat Gakumdu,” ungkap Munawar
Munawar menegaskan, Bawaslu senantiasa memberikan ruang kepada semua lapisan masyarakat terkait laporan pelanggaran pesta demokrasi, untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan pemilu.
Sebelumnya tiga warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, melaporkan salah satu caleg inisial MY Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas dugaan money politic alias politik uang.
Tiga warga sekaligus pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 menerima uang sejumlah sebesar Rp 450 ribu untuk memilih caleg.
Dalam laporannya, mereka membawa barang bukti berupa sejumlah uang dan stiker ke Bawaslu Sabtu sore (13/7/2024). Pengakuan mereka bertiga uang yang didapati tersebut dari salah satu tim sukses MY, dengan dalil untuk memilih caleg jagoan mereka. (Yusuf/Gopos)