GOPOS.ID, MARISA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan PKPU No 308. Penertiban APK dimulai dari bebeberapa titik yang ada di Kecamatan Dengilo, Paguat dan Marisa.
Penertiban APK tersebut menyisir APK yang terpasang di bahu jalan, taman kota, tiang listrik, hingga pohon-pohon di sepanjang jalan Trans Sulawesi Pohuwato.
Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun mengatakan, penertiban APK untuk menindaklanjuti surat keputusan PKPU No 308 tentang APK yang bertentangan dan tidak berkesesuaian.
“Kami turun menertibkan APK sesuai ketentuan PKPU, terlihat banyak APK yang tidak sesuai dengan aturan itu sehingga kami lakukan penertiban,” ujar Yolanda, Kamis (1/2/2024).
Padahal, pihaknya telah menyampaikan melalui rapat penetapan penertiban APK yang bertentangan, seluruh utusan Partai dan Daftar Caleg Tetap (DCT) agar melakukan penertiban secara mandiri, sebelum Bawaslu Pohuwato bersama stakeholder terkait untuk menertibkannya.
“Imbauan sudah dilakukan tetapi masih didapati beberapa APK tak kunjung diterbitkan secara mandiri sehingga dilakukan pencopotan APK oleh kami,” ungkap Yolanda.
Yolanda mengaku, Bawaslu Pohuwato terus menertibkan APK yang didapati melanggar sampai dengan tanggal 10 Januari. Setelahnya itu akan ada penertiban seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan APK tanpa pandang bulu hingga tiba pemilihan.
“Kita terus menertibkan APK yang dinilai melanggar hingga 10 Januari 2024. Setelahnya mulai 11-13 Januari penertiban seluruh APS dan APK,” tutup Yolanda.(Yusuf/Gopos)