GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato membuka pendaftaran petugas pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pohuwato tahun 2020.
Jumlah petugas yang akan diterima adalah sebanyak 305 orang sesuai jumlah TPS yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Kota Gorontalo Akan Terapkan PSBB Minggu Depan
Pengumuman pendaftaran telah dimulai 30 September sampai 2 Oktober 2020 nanti. Sementara untuk pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara dilaksanakan selama 13 hari lamanya, yakni mulai 3-15 Oktober 2020.
“Kami telah memberikan surat kepada seluruh Panwascam, untuk segera mengumumkan perekrutan PTPS. Pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat Panwascam masing-masing,“ ungkap Anggota Bawaslu Pohuwato, Kordiv SDM, Rahmawaty DJ. Pahabu SH saat dikonfirmasi gopos.id, Kamis (1/10/2020).
Adapun syarat bagi calon petugas pengawas TPS yakni:
1. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika.
3. Tidak pernah menjadi anggota partai pilitik sekurang-kurangnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukakan tindak pidana 5 tahun penjara atau lebih.
5. Bersedia bekerja penuh waktu.
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan pilitik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD/BUMDes selama keanggotaan apabila terpilih.
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
8. Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada pemilihan tahun 2020.
9. Apabila terpilih, bersedia melakukakan pemeriksaan rapid test atau RT-PCR. Menggunakan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan dokter ruma sakit atau pihak berwenang dalam pelayanan rapid test/RT-PCR tidak tersedia.
10. Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 saat menjalankan tugas sebagai pengawas TPS jika terpilih.
11. Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesaui alamat domisi yang bersangkutan.
Baca Juga: UNG Gagas Akademi Kerukunan Desa
Lebih lanjut, Rahmawaty memaparkan, jika jumlah pendaftar masih kurang, waktu pendaftaran pengawas TPS akan kembali dibuka 16-19 Oktober 2020. Bahkan, jika pada kurun waktu tersebut masih kurang dari yang ditentukan, pendaftaran akan diperpanjang lagi pada tanggal 20-26 Oktober 2020.
Setelah itu, hasil seleksi calon pengawas TPS akan diumumkan pada 28 Oktober 2020. Selanjutnya, pada tanggal 4-6 November 2020, Panwascam akan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pemerintah penetapan Pengawas TPS terpilih.
“Masyarakat bisa berperan aktif dalam perekrutan pengawas TPS, dengan memberikan tanggapan calon Pengawas TPS kepada Bawaslu pada 28 Oktober hingga 3 November 2020. Baru setelah itu pada 11 November 2020 akan diumumkan pengawas TPS yang terpilih,” imbuhnya.
Rahmawaty berharap, Panwascam dapat menjalankan tugas dengan baik dalam perekrutan calon pengawas TPS agar mereka memiliki kemampuan profesionalitas dan integritas untuk mengawal pesta demokrasi di Kabupaten Pohuwato. (muhajir/gopos)