GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo meminta kepedulian dari seluruh peserta Pemilu terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Pasalnya, sesuai pantauan Bawaslu bahwa banyak APK yang bertebaran di sejumlah titik Kota Gorontalo, terutama di jalan raya, dinilai sangat membahayakan dan bisa memicu kecelakaan lalu lintas.
Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib menjelaskan, sesuai pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah membatasi alat peraga kampanye yang hanya meliputi baliho, billboard, videotron, spanduk atau umbul-umbul. Menurutnya, APK seperti spanduk dan umbul-umbul yang paling banyak digunakan oleh tim kampanye.
“Pasal 32 ayat (3) PKPU kampanye Pemilu sangat jelas menerangkan ukuran yang boleh digunakan tim kampanye. Sudah sangat jelas urutan alat peraga kampanye,” kata Sukrin, Rabu (17/1/2024).
Selain pemasangan bendera partai, Sukrin juga menyoroti pemasangan Bahan Kampanye (BK) di pohon-pohon. Menurutnya, tidak boleh sembarangan menempatkan APK di mana tim kampanye harus menjaga estetika keindahan tata kota dan ketertiban umum saat kampanye.
“Partai politik sudah kami surati dan sudah kami sarankan untuk perbaikan dan penertiban secara mandiri, kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan APK. Kami akan koordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini Satpol-PP untuk bisa menertibkan pemasangan APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.(Sari/gopos)