GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo memperkuat pengawasan partisipatif Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan hingga organisasi masyarakat (ormas) dan media massa diharapkan ikut melakukan pengawasan untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
Pelibatan para pemangku kepentingan dilakukan Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengingat Pemilu merupakan kepentingan bersama. Pemilu sebagai bagian dari proses demokrasi membutuhkan pengawasan secara optimal agar berlangsung secara demokratis, jujur, adil dan berintegritas.
“Bawaslu tidak mungkin bekerja melakukan pengawasan secara sendiri. Butuh dukungan dan keterlibatan para pemangku kepentingan, terutama masyarakat di Kabupaten Gorontalo,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Under S. Lawani, saat membuka Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu kepada Stakeholder Pemilu, Senin (9/10/2023) di Hotel Amaris, Kota Gorontalo.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Gorontalo ini mengemukakan, pengawasan Pemilu akan berjalan lebih efektif bila adanya partisipasi dari masyarakat. Sebab pada hakikatnya Pemilu adalah kepentingan dari masyarakat itu sendiri.
Wakil Direktur Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Rafika Nur, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Peran aktif tersebut tidak hanya terbatas pada turut serta melakukan pengawasan, tetapi juga berkaitan dengan sikap untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan Pemilu.
“Pelibatan masyarakat, LSM, generasi muda, serta media massa sangat penting karena Bawaslu bila hanya sendiri tidak akan mampu menghadapi permasalahan Pemilu, utamanya berkaitan dengan pengawasan,” ujar Rafika Nur saat memberikan materi tentang Penerapan Hukum Dalam Proses Pengawasan dan Pencegahan Pada Penyelenggaran Pemilu Serentak 2024.
Terkait Pengawasan dan Pencegahan Pelanggaran Pemilu 2024, Rafika Nur, mengemukakan dua hal penting. Pertama penguatan sosialisasi melalui pemanfaatan teknologi, dan kerja sama media untuk penyebaran informasi. Kedua, Peningkatan implementasi hukum yang meliputi peningkatan pengawasan, serta kampanye edukasi.
“Kampanye edukasi hendaknya dilakukan terus menerus untuk memahamkan masyarakat dan partai politik tentang aturan,” ungkap Rafika.
Penekanan serupa juga disampaikan Dr. Darwin Botutihe, Akademisi sekaligus mantan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo. Menurut Darwin Botutihe, kualitas penyelenggaran Pemilu memiliki keterkaitan erat dengan pemahaman masyarakat tentang Pemilu itu sendiri. Oleh karena itu penanaman tujuan Pemilu menjadi hal yang krusial agar masyarakat berperan aktif dalam pengawasan serta pencegahan pelanggaran Pemilu.
“Perlu untuk mengembalikan nilai-nilai kearifan lokal sehingga Pemilu menjadi sebuah proses demokrasi yang bermartabat. Sebab disadari bersama, menjadi salah satu tantangan dalam Pemilu adalah politik uang. Pengawasan politik uang kadang kala diperhadapkan pada situasi sebagian masyarakat menganggap pemberian tersebut adalah rezeki baginya,” tutur Darwin Botutihe.
Di sisi lain, Darwin Botutihe, juga menekankan pentingnya kejelasan dan ketegasan regulasi. Sebab tak jarang beberapa regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu kurang efektif implementasinya karena tak adanya sanksi yang tegas.(hasan/gopos)