No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Kab. Gorontalo Tidak Temukan Mahar Politik Dari Laporan Risno Yusuf

Admin by Admin
Selasa 15 September 2020
in Politik
0
Bawaslu Kab Gorontalo

awaslu Kabupaten Gorontalo Bersama Kepolisian Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, Melakukan Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Mahar Politik, Senin (14/09/2020). foto 60dtk

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Laporan yang dibuat Risno Yusuf kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan (mahar politik), akhirnya diputuskan, Senin (15/9/2020).

Dari putusan Bawaslu atas laporan Risno Yusuf pada 8 September 2020 lalu tidak ada bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan sejak adanya laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari Risno Yusuf, dan tiga orang terlapor yakni Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim, serta 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pidana.

“Hasil kajian atas keterangan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tidak mendapatkan bukti yang kuat sesuai dengan pasal yang disangkakan. Yakni pasal 187 B jo Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016,” ucap Wahyu seperti dilansir 60dtk.com.

Baca Juga :  Cara Sederhana DPC PPP Kab. Gorontalo Rayakan Harlah Bersama Anak Panti

Tidak hanya itu Bawaslu juga tidak menemukan bukti bahwa adanya transaksi antara pelapor dengant terlapor.

“Artinya pelapor Risno Yusup belum pernah memberikan imbalan (secara nyata) dalam bentuk apapun kepada para terlapor. Yang merupakan anggota partai politik,” jelasnya kepada wartawan.

Baca juga: KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

Atas dasar itu, Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan laporan Risno Yusuf tersebut.

“Proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan. Yaitu unsur memberi Imbalan atau dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Rekomendasi Bawaslu Kab. Gorontalo Soal Pelanggaran Nelson Ada yang Janggal

Dalam pasal aduan Risno disebutkan anggota partai politik dan/atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit 300.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000. (andi/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloMahar PolitikPilkada 2020Politik Uang
Previous Post

Masyarakat Gorontalo Diimbau Budayakan Bahasa Daerah

Next Post

Jumlah Pemilih di Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2020 Ditetapkan

Related Posts

Pimpin DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf Target Empat Besar Kursi Legislatif
Politik

Pimpin DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf Target Empat Besar Kursi Legislatif

Rabu 14 Mei 2025
Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo
Politik

Indra Gobel Resmi Mundur dari PAN Gorontalo

Rabu 14 Mei 2025
Partai Gerindra Tak Hadir di Halal Bihalal Pemprov Gorontalo, Pecah Kongsi?
Politik

Partai Gerindra Tak Hadir di Halal Bihalal Pemprov Gorontalo, Pecah Kongsi?

Minggu 6 April 2025
Mengenal Andi Ilham, Pengusaha Muda yang Punya Tekad Maju Pilwako Gorontalo
Politik

Mundur dari PDI-P, Andi Ilham: Tidak Ada Hubungan dengan Pilwako

Kamis 3 April 2025
Adhan-Marten Berpelukkan di Momen Idul Fitri
Politik

Adhan-Marten Berpelukkan di Momen Idul Fitri

Selasa 1 April 2025
Gerindra Gorontalo Segera Bangun Kantor DPD Provinsi
Politik

Gerindra Gorontalo Segera Bangun Kantor DPD Provinsi

Sabtu 8 Maret 2025
Next Post
Daftar Pemilih sementara

Jumlah Pemilih di Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2020 Ditetapkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • ten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, Nawir Tondako saat meninjau lokasitanah yang akan dihibahkan.

    Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango Ditemukan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Remaja 15 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Sungai Bulango Kelurahan Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tarik Paksa Mobil Warga, 7 Debt Collector Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.