No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Kab. Gorontalo Tidak Temukan Mahar Politik Dari Laporan Risno Yusuf

Admin by Admin
Selasa 15 September 2020
in Politik
0
Bawaslu Kab Gorontalo

awaslu Kabupaten Gorontalo Bersama Kepolisian Polres Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Limboto, Melakukan Konferensi Pers Terkait Laporan Dugaan Mahar Politik, Senin (14/09/2020). foto 60dtk

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Laporan yang dibuat Risno Yusuf kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan (mahar politik), akhirnya diputuskan, Senin (15/9/2020).

Dari putusan Bawaslu atas laporan Risno Yusuf pada 8 September 2020 lalu tidak ada bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan perkara tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili mengatakan sejak adanya laporan tersebut, Bawaslu telah melakukan pemeriksaan dan permintaan klarifikasi dari Risno Yusuf, dan tiga orang terlapor yakni Hamid Kuna, Tommy Ishak, Jayadi Ibrahim, serta 3 orang saksi dan 1 orang saksi ahli pidana.

“Hasil kajian atas keterangan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tidak mendapatkan bukti yang kuat sesuai dengan pasal yang disangkakan. Yakni pasal 187 B jo Pasal 47 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang 10 tahun 2016,” ucap Wahyu seperti dilansir 60dtk.com.

Baca Juga :  Nelson Sebut Suara Caleg PPP untuk DPR RI Rendah karena Kisruh Internal Partai

Tidak hanya itu Bawaslu juga tidak menemukan bukti bahwa adanya transaksi antara pelapor dengant terlapor.

“Artinya pelapor Risno Yusup belum pernah memberikan imbalan (secara nyata) dalam bentuk apapun kepada para terlapor. Yang merupakan anggota partai politik,” jelasnya kepada wartawan.

Baca juga: KPU Batasi Peserta Kampanye Pilkada 2020

Atas dasar itu, Wahyudin menegaskan bahwa Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan mengambil keputusan untuk menghentikan penanganan laporan Risno Yusuf tersebut.

“Proses penanganan laporan dengan nomor registrasi 08/LP/PB/Kab/29.04/IX/2020 dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang dipersangkakan. Yaitu unsur memberi Imbalan atau dengan kata lain tidak ditemukan peristiwa hukum pemberian imbalan secara nyata dalam bentuk apapun pada Proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo yang diusung 3 Partai Politik,” pungkasnya.

Baca Juga :  Maryam Umaji Gantikan FYK, Heriyanto Thalib Geser Lukman Alinti

Dalam pasal aduan Risno disebutkan anggota partai politik dan/atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada pasal 47 ayat 1 dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lambat 72 bulan dan denda paling sedikit 300.000.000 dan paling banyak 1.000.000.000. (andi/gopos)

Tags: Bawaslu Kabupaten GorontaloMahar PolitikPilkada 2020Politik Uang
Previous Post

Masyarakat Gorontalo Diimbau Budayakan Bahasa Daerah

Next Post

Jumlah Pemilih di Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2020 Ditetapkan

Related Posts

Venny Anwar Siap Bertarung Pimpin PDIP Gorontalo
Politik

Venny Anwar Siap Bertarung Pimpin PDIP Gorontalo

Selasa 5 Agustus 2025
Terpilih Aklamasi, Idah Syahidah Perempuan Pertama Pimpin Golkar Gorontalo
Politik

Terpilih Aklamasi, Idah Syahidah Perempuan Pertama Pimpin Golkar Gorontalo

Senin 28 Juli 2025
Rusli Habibie Potensi Ketua DPD I Partai Golkar Gorontalo
Politik

Rusli Habibie Potensi Ketua DPD I Partai Golkar Gorontalo

Minggu 27 Juli 2025
Ketum DPP Golkar Bahlil Lahadalia Buka Musda ke VI DPD Partai Golkar Gorontalo
Politik

Ketum DPP Golkar Bahlil Lahadalia Buka Musda ke VI DPD Partai Golkar Gorontalo

Minggu 27 Juli 2025
Adhan Target Lima Tahun Kedepan Gerindra Kuasai Gorontalo
Politik

Adhan Target Lima Tahun Kedepan Gerindra Kuasai Gorontalo

Senin 9 Juni 2025
Pimpin DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf Target Empat Besar Kursi Legislatif
Politik

Pimpin DPW PAN Gorontalo, Anas Jusuf Target Empat Besar Kursi Legislatif

Rabu 14 Mei 2025
Next Post
Daftar Pemilih sementara

Jumlah Pemilih di Kabupaten Gorontalo untuk Pilkada 2020 Ditetapkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Benar-Benar Merdeka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Ainun Berikan Hadiah untuk Ibu Bayi yang Lahir 17 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.