GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) saat ini tengah menangani tiga kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu). Tiga kasus ini merupakan hasil temuan Bawaslu selama masa kampanye.
Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo, Muhammad Fajrin Arsyad mengatakan, tiga kasus tindak pidana pemilu ini tersebar di tiga kabupaten berbada.
“Iya jadi saat ini teman-teman bawaslu kabupaten/kota sedang menindaklanjuti tiga temuan tindak pidana pemilu,” ujar Fajrin saat diwawancarai awak media, Selasa (6/2/2024).
Adapun tiga kabupaten diantaranya Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Gorontalo Utara.
Jenis pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan dalam bentuk money politik. Bawaslu mendapati peserta pemilu yang melakukan pelanggaran money politik.
Lebih lanjut, menurutnya kasus pidana pemilu yang di Kabupaten Boalemo saat ini sudah naik pada proses sidang pertama.
Sementara untuk Gorontalo Utara dalam proses pemeriksaan di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
“Yang di Pohuwato juga sedang berpores sekarang,” ujarnya.
Fajrin menegaskan, bila para peserta pemilu tersebut secarah sah terbukti melalui proses peradilan maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (muhajir/gopos)