GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango mengingatkan partai politik untuk menertibkan sejumlah baliho yang tersebar dan terpampang di sejumlah tempat yang dilarang yakni Pohon dan Tiang Listrik.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad mengungkapkan beberapa waktu lalu pihaknya sudah menyurati partai politik terkait penyebaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Sebab ada beberapa yang terpasang di Pohon dan di Tiang Listrik,” ungkapnya, Selasa (13/12/2023).
Alti menegaskan, pemasangan baliho maupun spanduk tersebut tentunya di larang sebab itu merupakan fasilitas milik pemerintah.
“Fasilitas pemerintah lainnya seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan,” tegasnya.
Namun kata dia, fasilitas pemerintah yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye terbatas seperti tempat pendidikan sepanjang telah mendapat ijin dari penaggung jawab tempat tersebut.
“Jika fasilitas pemerintah seperti kampus sepanjang telah mendapat ijin dari penaggungjawab untuk dijadikan tempat kampanye terbatas tidak masalah asalakan pelaksanaan kampnye tersebut tidak memasang baliho, spanduk dan atribut kampanye lainnya dan dilaksanakan pada hari libur,” tandasnya. (Putra/Gopos)