GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Bawaslu Bone Bolango membeberkan sejumlah peraturan dan non atau bukan peraturan di Kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Bone Bolango, Kordiv P3S Yulianti Laliyo mengungkap penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu perlu memberikan informasi kepada setiap pemangku kepentingan demi terwujudnya pemilu 2024 yang berintegritas.
“Terkait apa-apa saja yang diperbolehkan dan tidak perbolehkan kita sosialisasikan ke anggota parpol juga,” ungkapnya, Ahad (24/12/2023).
Lanjutnya, partisipasi politik yang dilakukan oleh masyarakat diharapkan tidak hanya terwujud dalam bentuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya.
Keterlibatan masyarakat harus juga diwujudkan dengan melakukan pengawasan atas kecurangan yang terjadi, serta melaporkannya kepada pengawas sebagai lembaga yang bertugas mengawasi proses Pemilu serta satu-satunya lembaga yang merupakan pintu masuk pertama yang menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu terutama pada masa tahapan kampanye.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Bawaslu membutuhkan peran serta kemitraan dari berbagai pihak untuk menjalankan fungsi dan tugasnya.
“Sehubungan dengan itu dalam upaya meningkatkan wawasan dan pengetahuan dan memberikan informasi peraturan terkini tahapan pemilu yang sedang berjalan, Bawaslu melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan dan non peraturan Bawaslu yang berlaku pada masa tahapan kampanye pemilihan umum serentak 2024,” ujarnya menerangkan.
Terakhir kata dia, adapun tujuan pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Dan Non Peraturan Bawaslu Pada Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Ialah memberikan pemahaman peraturan dan non peraturan Bawaslu pada tahapan pemilu terbaru khususnya kampanye.
Membangun dan memperkuat kemitraan dengan Lembaga terkait di Kabupaten Bone Bolango.
“Terakhir menjaga stabilitas daerah serta menjamin terwujudnya kampanye damai dan pemilu yang berintegritas,” tandasnya. (Putra/Gopos)