GOPOS.ID – Dalam upaya memastikan keterbukaan informasi yang optimal dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menegaskan komitmennya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada Minggu, (23/6/2024).
Abdul Muin Wengkeng menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan aspek krusial yang mendukung transparansi dalam proses Pemilu.
“Kami memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Pemilu melalui PPID Bawaslu Bolmut,” ujarnya.
Muin menambahkan bahwa proses pengajuan informasi dapat dilakukan melalui berbagai cara, termasuk aplikasi PPID, surat elektronik, telepon, atau kunjungan langsung ke kantor Bawaslu Bolmut.
“Kami telah menyediakan aplikasi PPID untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi,” katanya.
Dia juga menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh pemohon informasi, mulai dari pengisian formulir dengan melampirkan identitas diri atau badan, hingga menerima bukti permohonan yang dikirim oleh petugas PPID.
“Dalam waktu 10 hari kerja, pemohon akan menerima respon resmi berupa informasi yang diminta atau Surat Keputusan jika permohonan ditolak,” imbuh Muin.
Muin menegaskan bahwa PPID tidak hanya sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun komunikasi dua arah yang efektif antara Bawaslu Bolmut dan masyarakat.
“Kami mengundang masyarakat untuk aktif menggunakan fasilitas ini dan mengunjungi website kami untuk informasi lebih lanjut,” tandasnya.
Dengan demikian, Bawaslu Bolmut berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses demokratis Pemilu melalui ketersediaan informasi yang mudah diakses melalui PPID.