GOPOS.ID, GORONTALO – Peredaran gelap narkoba ke wilayah Provinsi Gorontalo terus terjadi. Buktinya, Satuan Narkoba Polres Pohuwato berhasil menangkap empat pemuda asal Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu ke Gorontalo.
Keempat pemuda tersebut masing-masing ZL alias Zul (24), IN alias Wan (21), HS alias Hel (15), serta R alias Rev (22). Informasi yang diperoleh gopos.id, penangkapan keempat pemuda dilakukan dalam waktu terpisah. Zul, Wan dan Hel ditangkap pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 07.00 wita. Sementara Rev ditangkap pada 3 Agustus 2019.
Penangkapan Zul bersama Wan dan HS dilakukan tim Sat Narkoba Polres Pohuwato yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta,SIK. Bermula informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Pohuwato, yakni adanya sebuah mobil pikap berwarna hitam yang diduga membawa narkoba jenis sabu. Mobil tersebut bergerak dari arah Kabupaten Parimo dan hendak menuju ke wilaya Gorontalo.
Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta langsung bergerak ke daerah perbatasan Sulteng-Gorontalo. Tujuannya mencegat mobil yang dicurigai. Memasuki Desa Mootilango, Kecamatan Duhiadaa, mobil pikap yang dicurigai berpapasan dengan tim Sat Narkoba Polres Pohuwato.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta lantas meminta pengendara mobil menepi dan berhenti. Tapi bukannya berhenti, pengemudi mobil langsung tancap gas. Hal itu membuat tim Sat Narkoba Polres Pohuwato melakukan pengejaran.
Tak berapa lama, mobil pikap yang ditumpangi Zul, Wan dan Hel berhasil dihentikan, setelah menabrak mobil tim Sat Narkoba Polres Pohuwato. Petugas melakukan penggeledahan. Tapi saat itu tak ditemukan barang bukti narkoba.
Baca juga: Dihantam Ombak, Sebuah Kapal Ikan di Gorontalo Nyaris Tenggelam
Meski begitu, Kasat Narkoba Polres Pohuwato tak kehilangan akal. Perwira polisi berpangkat tiga balok itu menyisir jalan yang sebelumnya dilewati mobil pikap. Alhasil, sebuah plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu berhasil didapatkan. Rupanya ketiga pemuda tersebut berusaha menghilangkan jejak/barang bukti.
Saat itu pula Zul, Wan dan Hel digelandang ke Polres Pohuwato bersama barang bukti. Yakni sebuah paket sabu beserta satu alat isap (bong), sedotan, phrex serta 6 buah korek api gas.
Penelusuran kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap oleh Sat Nakroba Polres Pohuwato terus berlanjut. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Zul, Wan dan Hel, Sat Narkoba Polres Pohuwato turut mendapat informasi lain mengenai keberadaan terduga penyalahgunaan narkoba. Yakni R alias Rev warga Kelurahan Labuan, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, Sulawesi tengah. Pengejaran dilakukan Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta dan tim dengan menuju daerah Moutong, pada 2 Agustus 2019.
“Setibanya di sana, tim membagi dua pos. Satu di rumah dan satunya lagi di tempat pelaku sering berkumpul. Keesokan harinya yang bersangkutan berjalan menuju tempat bekerja. Anggota kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap yang bersangkutan,” jelas Kapolres Pohuwato AKBP Agus Widodo melalui Kasat Narkoba Polres Pohuwato AKP Leonardo Widharta.SIK.
Menurut AKP Leonardo Widharta, saat penggeledahan pihaknya berhasil paket sabu yang disimpan dalam kemasan (bungkus) rokok.
“Berdasarkan temuan itu R dilakukan tes urine. Hasilnya positif. Bersamaan dengan itu, R dan barang bukti satu paket kecil sabu diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut,” tutur Leonardo Widharta.(isno/gopos)